Berita Terkini

Pendidikan Pemilih untuk Tingkatkan Kuantitas dan Kualitas Pemilih

Guna merespons semangat kaula muda untuk ikut memilih serta meningkatkan kuantitas dan kualitas sekaligus meninggikan partisipasi masyarakat, khususnya kaum mudapada setiap pemilihan umum, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan melakukan Fasilitasi Pendidikan Pemilih. Peserta sebanyak 30 orang, mereka adalah siswa SMA dan guru PKN, pramuka, fungsionaris BKOW, dan mahasiswa selama dua hari. Metode penyampaian materi tidak melulu ceramah dan slide, tetapi juga dengan bermain dan partisipasi. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan, DrSamahuddin SIP MSi mengatakan, melalui fasilitasi ini, pihaknya ingin memperkenalkan kepada peserta agar mengetahui bagaimana pemilu dan proses atau tahapannya, siapa penyelenggaranya, prinsip dasarpemilu, dan partisipasi pemilih. “Lebih dari itu kita perkenalkan, apa itu demokrasi dan pemerintahan yang demokratis,” kata Samahuddin saat memberikan sambutan sekaligus membuka kegiatan tersebut, Rabu (3/8). Tidak ada demokrasi tanpa pemilu, akan tetapi, katanya, demokrasi bukanlah tujuan, melainkan sarana mencapai tujuan. Kalau demokrasi menjadi tujuan, maka itu akan menjadi seperti ajaran Niccolo Macchiavelli, menghalalkan segala cara demi tercapainya tujuan. “Tujuan sebenarnya pemilu adalah untuk menciptakan walfare state, negara kesejahteraan,” Imbuhnya. Berikutnya, kata Samahuddin, pihaknya ingin memperkenalkan apa itu pilpres dan pilkada. “Kita berharap partisipasi pemilih, khususnya dari para guru, siswa, dan mahasiswa pada setiap pemilihan terus meninggi. Bila ikut atau berpartisipasi dalam pemilihan berarti berpartisipasi dalam politik,” ujarnya. Tingkat partisipasi yang rendah, sambungnya, akan membahayakan kehidupan berdemokrasi dan juga bernegara dan pemerintahan. Anggota KPU Kalsel, H Sarmuji SAg MAg saat menyampaikan materi Lembaga Penyelenggara Pemilu menekankan, memilih calon pada setiap pemilihan hendaknya bukan karena tekanan dan money politics, melainkan berdasarkan pilihan yang rasional. “Kita memilih figur yang mampu membawa perubahan ke arah lebih baik. Kita akan memilih tokoh atau figur yang berkualitas, yang mumpuni atau berkemampuan menyalurkan aspirasi dan kepentingan masyarakat, bukan asal pilih,” ucapnya menekankan. Tentang partisipasi, mantan anggota KPU Kabupaten Tapin itu, masyarakat tidak hanya memilih, tetapi juga mengawal proses pemilu. Sarmuji tegaskan, jurdil berlaku bagi penyelenggara (KPU), peserta, dan pemilih. Saat menyampaikan materi, Ketua KPU Kalsel Samahuddin menegaskan, prinsip pemilu adalah jujur dan adil. Asas Pemilu adalah jurdil. Pemilih harus jujur dalam memilih, pilihan yang rasional, jujur tidak karena iming-iming, melainkan berdasarkan visi-misi terbaik oleh calon yang akan dipilih. Kerja PASTI Di bagian lain, Samahuddin memaparkan bahwa KPU bekerja dengan PASTI. Ia kemudian menguraikan bahawa P itu Profesional, menguasai semua tugas dan kewajibannya sebagai penyelenggara pemilu.KPU bekerja atas peraturan perundang-undangan. KPU dalam bekerja diawasi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). A itu Akuntabel, yaitu mempertanggungjawabkan segala proses atau tahapan pemilu secara terbuka kepada peserta dan publik. S adalah Solutif. Apapun persoalan terkait penyelenggaraan/pelaksanaan pemilihan, KPU harus mamu memberi solusi. KPU harus menyaring dan memberikan solusi terhadap permasalahan yang mucul. Ini memerlukan keterampilan dan kepemimpinan setiap komisioner. T yaitu Transparansi. Proses kerja dan tahapan pemilu harus terbuka atau trasparans. I adalah independen, sebagai penyelenggara, KPUhanya boleh memilih, namun tidak boleh memberikan dukungan kepada parpol atau pasangan calon, dan KPU juga tidak bisa diintervensi pihak lain. “Perlu saya sampaikan, Pemilu 2019 mendatang adalah pemilu yang bersamaan antara pemilihan anggota legislatif (pileg) dan pemilihan pressiden dan wakil peresiden (pilpres), nantinya akan tersedia 5 kotak surat suara,” tambah Samahuddin. Para peserta mendapatkan materi selama dua hari dari para anggota KPU Kalsel, Dr Hj Masyithah Umar MHum, Nurkholis Majid MPd, H Hairansyah SH MH, dan H Sarmuji SAg MAg.

Tahapan Pemilu dan Orientasi Penegakan Hukum

KPU Prov Kalsel melakukan sosialisasi (3/8/2016) tentang Tahapan Pemilu dan Orientasi Penegakan Hukum kepada pelajar guna memberikan pemahaman kepada peserta mengenai Tahapan Pemilu dan Pemilukada dan memberikan pemahaman kepada peserta mengenai bagaimana memanfaatkan peluang partisipasi bagaimana memanfaatkan peluang partisipasi masyarakat dalam mengawasi jalannya Tahapan Pemilu/Pemilukada. Peserta berasal dari Mahasiswa dan pelajar serta Organisasi Kemasyarakatan. Materi diisi oleh Anggota KPU Prov Kalsel Nur Kholis Majid dan Hairansyah. Beberapa tahapan Pemilukada yaitu tahapan: 1. Perencanaan Program 2. Penyusunan aturan Pemilihan 3. Sosialisasi, peyuluhan dan bimbinga teknis 4. Pembentukan PPK, PPS dan KPPS 5. Pendaftaran Pemantau Pemilih 6. Pengolahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) 7. Pemuthakhiran Data dan Daftar Pemilih. Tahapan Penyelenggaraan: 1. Pencalonan 2. Sengketa Tata Usaha Negara 3. Kampanye 4. Laporan Audit Dana Kampanye 5. Pengadaan dan Pendistribusian perlengkapan pemungutan dan perhitugan suara 6. Pemungutan dan Perhitungan Suara 7. Rekapitulasi hasil Perhitungan Suara 8. Penetapan Rekapitulasi hasilperhitungan suara 9. Penetapan dan Pengumuman Pasangan Calon terpilih tidak ada permohonan perselisihan hasil Pemilihan 10. Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan 11. Penetapan dan Pengumuman Pasangan Calon Terpilih pasca putusan MK 12. Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Pasangan Calon Terpilih 13. Evaluasi da Pelaporan

Sosialisasi dan update data harus terus menerus

Sosialisasi pemilu maupun pilkada harus terus menerus dilakukan secara maksimal. Jika pendanaan terbatas, perlu upaya bagaimana menyiasati agar sosialisasi tetap bisa terlakasana, sehingga partisipasi politik masyarakat terus meningkat. Demikian komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Prov Kalsel Dr Hj Masyithah Umar MHum mengatakan hal itu pada Rakor Pemutakhiran Data Pemilih Semester 1 Tahun 2016 bersama KPU kabupaten/kota se-Kalsel, Selasa (30/8) di Aula KPU Kalsel. Menurut Masyithah, KPU harus terus melakukan sosialisasi, karena masyarakat kita masih memerlukan informasi dan penjelasan bahkan rayuan untuk ikut memilih atau berpartisipasi politik dalam pemilu dan pilkada. Demikian halnya pula dengan update data pemilih, akan menggiring pada tingkat partisipasi pemilih. Komisioner lainnya Nurkholis Majid MPd menekankan, sebagai institusi publik, KPU harus terus memberi ruang bagi publik untuk mempergunakan hak pilih mereka. “Partisipasi masyarakat merupakan hak mereka, guna memilih pemimpin, yaitu dengan terdaftarnya mereka sebagai pemilih,”katanya. Mereka, lanjut Majid, tidak akan bisa berpartisipasi dalam proses pemilihan manakala tidak terdaftar, padahal menjadi tugas kita memberi jaminan terpenuhinya hak mereka untuk memilih. Jadi, mereka jangan sampai tidak terdaftar. Sebelumnya, Ketua KPU Provinsi Kalimantan Selatan, Dr Samahuddin mengatakan, partisipasi pemilih di Indonesia masuk kategori partisipasi yang cukup tinggi, dan kita sebagai penyelenggara pemilu harus mempersiapkan infrastruktur terkait kelengkapan peralatan pemilihan tersebut. (mk) Sosialisasi dan update data harus terus menerus! Sosialisasi pemilu maupun pilkada harus terus menerus dilakukan secara maksimal. Jika pendanaan terbatas, perlu upaya bagaimana menyiasati agar sosialisasi tetap bisa terlakasana, sehingga partisipasi politik masyarakat terus meningkat. Demikian komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Prov Kalsel Dr Hj Masyithah Umar MHum mengatakan hal itu pada Rakor Pemutakhiran Data Pemilih Semester 1 Tahun 2016 bersama KPU kabupaten/kota se-Kalsel, Selasa (30/8) di Aula KPU Kalsel. Menurut Masyithah, KPU harus terus melakukan sosialisasi, karena masyarakat kita masih memerlukan informasi dan penjelasan bahkan rayuan untuk ikut memilih atau berpartisipasi politik dalam pemilu dan pilkada. Demikian halnya pula dengan update data pemilih, akan menggiring pada tingkat partisipasi pemilih. Komisioner lainnya Nurkholis Majid MPd menekankan, sebagai institusi publik, KPU harus terus memberi ruang bagi publik untuk mempergunakan hak pilih mereka. “Partisipasi masyarakat merupakan hak mereka, guna memilih pemimpin, yaitu dengan terdaftarnya mereka sebagai pemilih,”katanya. Mereka, lanjut Majid, tidak akan bisa berpartisipasi dalam proses pemilihan manakala tidak terdaftar, padahal menjadi tugas kita memberi jaminan terpenuhinya hak mereka untuk memilih. Jadi, mereka jangan sampai tidak terdaftar. Sebelumnya, Ketua KPU Provinsi Kalimantan Selatan, Dr Samahuddin mengatakan, partisipasi pemilih di Indonesia masuk kategori partisipasi yang cukup tinggi, dan kita sebagai penyelenggara pemilu harus mempersiapkan infrastruktur terkait kelengkapan peralatan pemilihan tersebut. (mk)

Usulan Anggaran Pemilihan Kepala Daerah

Rapat Pengelolaan Dana Anggaran 2016 serta Penyampaian data dukung anggaran tahun 2017 sekaligus Konsolidasi organisasi dan halal bihalal dilaksanakan di Aula KPU Provinsi Kalimantan Selatan (13/7/16), mengundang Ketua dan Sekretaris KPU Kabupaten/Kota se Kalimantan Selatan untuk berhadir pada rapat ini. Dalam rapat yang dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Kalimantan Samahuddin, KPU Kabupaten/Kota menyampaikan usulan Anggaran Pilkada untuk masing-masing wilayah mereka. Selain itu dibahas mengenai kendala yang ditemui dalam Tahapan Pemilihan Kepala Daerah untuk Kabupaten/Kota di Kalimantan Selatan. Rapat dihadiri oleh seluruh Komisioner dan Sekretaris KPU Provinsi Kalimantan Selatan. Pada tahun 2017 ada 2 (Dua) Kabupaten di Kalimantan Selatan yang akan melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah yaitu Kabupaten Barito Kuala dan Kabupaten Hulu Sungai Utara.Lalu pada tahun 2018 akan ada 4 Kabupaten yang akan melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah yaitu Kabupaten Tanah Laut, Hulu Sungai Selatan, Kabupaten Tabalong, Kabupaten Tapin.

Rapat Evaluasi LAKIP tahun 2015

Dalam Rapat (16/6/2016) yang bertempat di Aula KPU Provinsi Kalimantan Selatan yang dihadir oleh seluruh Ketua atau Anggota Divisi Perencanaan dan Sekretaris KPU Kabupaten/Kota se-Kalimantan Selatan dibahas mengenai SAKIP. Narasumber dari KPU RI yaitu Wakil Biro Perencanaan KPU RI Emil Satria Tarigan. Selain itu berhadir Arifin, Yohanes Prieston, Fidiar Fahudhin, Eka Prasetya dari KPU RI. Dari Komisioner KPU Provinsi Kalimantan Selatan dari Divisi Umum, Perencanaaan, Keuangan, Logistik, dan data Nur Kholis Majid. SAKIP merupakan Rangkaian Sistematik dari berbagai aktivitas, alat, dan prosedur yang dirancang untuk tujuan penetapan dan pengukuran, pengumpulan data, pengklasifikasian, pengikhtisaran, dan pelaporan kinerja pada instansi pemerintah, dalam rangka pertanggunjawaban dan peningkatan kinerja instansi pemerintah. Dalam rapat dibahas beberapa perubahan substansi tentang SAKIP sebelum dan sesudah Perpres No. 29 Tahun 2014. Contohnya dalam hal Indikator Kinerja, sebelumnya Ukuran keberhasilan yang akan dicapai dari kinerja telah direncanakan. Namun setelah Perpres No. 29 Tahun 2014 substansi Indikator Kinerja menjadi Ukuran keberhasilan yang akan dicapai dari kinerja program dan kegiatan telah direncanakan. Substansi Perjanjian Kinerja yang sebelumnya Kementrian, Lembaga Non Kementrian, eselon 1, eselon 2  Indikator kinerja sasaran dan atau indikator kinerja utama, setelah Perpres No, 29 Tahun 2014 menjadi Satuan Kerja: Indikator Kegiatan dan/ atau indikator utama Unit  Kerja: Indikator Kinerja Program dan indikator kinerja Utama Kementrian/Lembaga: Indikator Kinerja Utama. Beberapa hal penyebab pengukuran Kinerja sulit dilakukan karena: Perumusan Sasaran dan Indikator Kinerja tidak SMART. Tidak adanya keselarasan antara uraian sasaran dengan indikatornya. Sistem pengumpulan data kinerja belum dibangun. Data tidak tersedia/tidak di up date. Tidak ingin atau tidak berani menghadapi kenyataan bahwa kinerjanya (organisasi, individu) memang kurang. Selain tentang SAKIP, dalam rapat juga dibahas Penyusunan Rencana Strategis Satuan Kerja KPU.

Kunjungan Anggota DPRD Jatim ke KPU Prov Kalsel

Rombongan dari DPRD Komisi A Provinsi Jawa Timur melakukan kunjungan kerja ke KPU Prov Kalsel pada Selasa (7/6). Bertempat di Ruang Aula KPU Prov Kalsel diterima langsung oleh Ketua KPU Prov Kalsel Samahuddin dengan seluruh Anggota dan Sekretaris KPU Prov Kalsel. Dalam sambutannya Samahuddin mengatakan bahwa KPU Prov Kalsel sangat menyambut baik kedatangan rombongan tersebut yang mana bertujuan untuk sharing (diskusi) mengenai sharing dana, dasar hukum dan lainnya dalam melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah pada 2015 yang lalu. Provinsi Jawa Timur yang secara administratif terbagi ke dalam 38 Kabupaten/Kota, 664 kecamatan dengan 8497 desa, DPT 32.000.000 dengan jumlah lebih 71.000 TPS. Anggota DPRD Prov Jawa Timur meminta pendapat dan masukan dari KPU Kalsel yang telah berhasil melaksanakan Pilkada pada tahun 2015 agar menjadi bahan diskusi mereka dalam menjelang pembahasan APBD yang mana didalamnya termasuk anggaran untuk pemilukada yang nantinya akan dilaksanakan pada tahun 2018. 

Populer

Belum ada data.