Berita Terkini

Pelantikan Pejabat Struktural Eselon IV

Sekretaris KPU Provinsi Kalimantan Selatan, Basuki, mengumumkan dan melantik para pejabat Eselon IV KPU Kabupaten Tanah Laut dan Tanah Bumbu, Kamis (19/1/2017). Pelantikan digelar di Aula Kantor KPU Provinsi Kalimantan Selatan. Satu persatu dipanggil ke depan sesuai jabatan baru, untuk menduduki kursi yang disiapkan. Dilanjutkan pengucapan sumpah dan penandatanganan. Adapun nama-nama sesuai jabatan baru tersebut, antara lain, Asmawaty, Kepala Sub Bagian Keuangan, Umum dan Logistik Sekretariat KPU Kabupaten Tanah Bumbu Muhammad Hidayatullah, Kepala Sub Bagian Program dan Data Sekretariat KPU Kabupaten Tanah Bumbu Muhammad Firdaus, Kepala Sub Bagian Teknis, Pemilu dan Hupmas Sekretariat KPU Kabupaten Tanah Laut Yunita Trihastuti, Kepala Sub Bagian Umum Sekretariat KPU Kabupaten Tanah Laut Dalam sambutannya Bapak Sekretaris KPU Provinsi Kalimantan Selatan berpesan, agar Pejabat-pejabat yang baru dilantik dapat bekerja dengan sungguh-sungguh dan pelaksanaan tugas harus bisa dipertanggungjawabkan baik dari segi anggaran maupun capaian hasil-hasilnya.  Selain pelantikan pejabat eselon IV, dilaksanakan pula penandatanganan Perjanjian Kinerja  oleh Para Kepala Bagian dan Kepala Sub Bagian KPU Provinsi Kalimantan Selatan. Akhirnya kepada para pejabat yang baru dilantik disampaikan selamat bekerja dan semoga amanah.

Audiensi dengan Penyandang Disabilitas

Audiensi dengan Penyandang Disabilitas berlangsung di Kantor Komisi Pemilihan Umum Prov. Kalimantan Selatan (17/1/2017). Audiensi dihadiri oleh perwakilan Penyandang Disabilitas dan Komisioner Komisi Pemilihan Umum Prov. Kalimantan Selatan Masyithah Umar, Sarmuji, serta para pejabat Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Prov. Kalimantan Selatan. Menurut survei Penyandang Masalah Kesejahteraan Masyarakat (PMKS) 2009 Penyandang cacat yang dilakukan di Prov. Kalimantan Selatan, jumlah penyandang cacat sebanyak sekitar 19.621 (sembilan belas ribu enam ratus dua puluh satu) jiwa. Para penyandang disabilitas dalam audiensi ini menyampaikan aspirasi mereka kepada Komisi Pemilihan Umum Prov. Kalimantan Selatan agar lebih memperhatikan sarana dan prasarana untuk mereka, karena mereka ingin ikut berpartisipasi dalam proses Demokrasi di Indonesia khususnya di Kalimantan Selatan. Pemerintah khususnya Komisi Pemilihan Umum Prov. Kalimantan Selatan diminta meningkatkan anggaran penyediaan alat bantu tuna netra agar alat bantu tuna netra juga tersedia untuk lembar surat suara pemilihan umum. Diharapkan dalam memberikan suaranya pemilih tuna netra dapat didampingi oleh orang yang mereka pilih sendiri, bukan oleh petugas. Surat suara berukuran 84 cm x 54 cm sangat menyulitkan pemilih penyandang disabilitas. Meskipun menggunakan alat bantu tuna netra, seorang pemilih tuna netra membutuhkan waktu kurang lebih 15 menit untuk memberikan hak suaranya. Sistem contreng dikhawatirkan akan menghapus hak berpolitik pemilih penyandang tuna netra karena tanda contreng digambar beragam oleh para tuna netra yang tidak bisa melihat sejak lahir. Begitu pula dengan pemilih pengguna kursi roda, suaranya diwakilkan karena aksesibilitas ke TPS kurang memadai. Selain itu mereka berharap agar tersedianya petunjuk dan informasi tentang Pemilihan Umum yang diperuntukkan khusus bagi penyandang disabilitas. Misalnya menggunakan bahasa isyarat untuk pemilih tuna rungu supaya meminimalisir kesalahan persepsi pada saat pendaftaran peserta pemilu dan kesalahan dalam memahami penjelasan petugas terkait pemungutan suara. Selain itu mereka ingin Bawaslu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu harus menaruh perhatian khusus pada pelanggaran-pelanggaran terkait disabilitas sehingga hak berpolitik penyandang disabilitas tidak dirugikan.

Rakor PAW di KPU Provinsi Kalsel, Membedah dan Menjawab Persoalan

Rapat Koordinasi (rakor) antara KPU RI, KPU Provinsi Kalsel, KPU Kabupaten/Kota se-Kalsel, Bawaslu Provinsi, Pemda Provinsi, Sekretariat DPRD Provinsi, dan partai politik peserta pemilu, merupakan rakor untuk membedah dan menjawab persoalan-persoalan proses penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Kalsel, Kamis (22/12) di Aula kantor KPU Provinsi Kalsel. Hasyim Ashari (Komisioner KPU RI) yang didaulat sebagai narasumber dari KPU RI, mengingatkan bahwa dalam proses PAW tentunya harus ada prinsip-prinsip yang harus terpenuhi, yakni adanya anggota dewan yang ditetapkan terlebih dahulu, artinya telah dilantik sebagai anggota. Kemudian, harus berasal dari parpol dan daerah pemilihan yang sama, kecuali sudah habis calon penggantinya di daerah tersebut maka dapat diambilkan dari daerah yang berdekatan secara geografis. Selain kedua prinsip itu, Hasyim melanjutkan, masih ada prinsip ketiga yakni prinsip penggantian itu sama dengan prinsip pengisian yaitu dengan dasar suara terbanyak, maka penggantinya harus suara terbanyak berikutnya. Dan, prinsip terakhir harus memenuhi syarat dan persyaratan PAW tentunya. Secara teknis implementasi PAW diterangkan Sigit Joyowardono (Kepala  Biro Teknis KPU RI). Proses PAW itu di KPU semua tingkatan hanya lima hari kerja. Kalau yang berimplikasi dengan pelaksanaan pilkada, dalam ketentuan telah diatur, saat pencalonan, calon yang berasal dari anggota dewan harus menyertakan surat pernyataan siap mengundurkan diri dari keanggotaan dewan. Kemudian 5 hari setelah ditetapkan sebagai calon, yang bersangkutan harus sudah menyerahkan tanda terima dari instansi tempat calon mengajukan, dan terakhir dalam kurun wakru maksimal 60 hari setelah ditetapkan, yang bersangkutan harus sudah menyerahkan keputusan pemberhentian dari instansi awalnya tersebut kepada KPU. Terkait PAW yang terjadi di KPU Provinsi Kalsel, diuraikan Komisioner KPU Kalsel Divisi Teknis, Khairansyah. Ia bersyukur, selama proses PAW di Kalsel tidak pernah terjadi persoalan hukum, semua berjalan damai baik di parpol, di pemda, dan di KPU Provinsinya.

Raker dalam rangka Pengkajian dan Evaluasi Pedoman Teknis Administrasi Kepemiluan dan PHPU

Dalam rangka Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2017, KPU Prov. Kalsel melaksanakan Raker dalam rangka Pengkajian dan Evaluasi Pedoman Teknis Administrasi Kepemiluan dan Persiapan Perselisihan Hasil Pemilu di Hotel EFA Banjarmasin di Kabupaten Banjar pada 13 Desember 2016. Berhadir Anggota KPU Kabupaten/Kota Divisi Hukum dan Kasubbag Hukum KPU Kabupaten/Kota se Kalimantan Selatan. Narasumber pada Raker ini adalah Komisioner KPU Prov. Kalsel Hairansyah, Nur Kholis Majid dan Sarmuji.

Fasilitasi Pendidikan Pemilih

Partisipasi selalu menjadi bagian penting dalam Pemilu sekaligus menjadi tantangan kerja bagi penyelenggara Pemilu. Tiga kali pemilu paska reformasi menunjukan kecenderungan penurunan tingkat partisipasi pemilih Sebagai penyelenggara Pemilu, KPU memiliki tanggung jawab terhadap hal tersebut. Secara sadar KPU membangun visi untuk meningkatkan kesadaran politik rakyat untuk berpatisipasi aktif dalam Pemilu demi terwujudnya cita-cita masyarakat yang demokratis. Setidaknya visi ini emnjadi bagian dalam mengikis ketimpangan proses dialektika yang terjadi. Untuk menjalankan visi tersebut, KPU membentuk misi “meningkatkan partisipasi dan kualitas pemilih melalui sosialisasi dan pendidikan pemilih yang berkelanjutan”. Oleh karena itu KPU Prov. Kalsel mengundang Guru dan Pelajar dari berbagai sekolah di Banjarmasin untuk melaksanakan Fasilitasi Pendidikan Pemilih di Aula KPU Prov. Kalsel (14 s.d 15 Desember 2016) dengan tujuan untuk: Membangun Kesadaran pentingnya Partispasi dalam Pemilu untuk memastikan kedaulatan rakyat dijalankan dengan jujur dan adil. Membangun Pemahaman bersama mengenai prinsip berpartisipasi dalam Pemilu dan bagaimana pemilih melakukan partisipasi pemilu. Narasumber pada Fasilitasi Pemilih ini adalah Komisioner KPU Prov. Kalsel Masyithah Umar, Samahuddin, Nur Kholis Majid serta M. Husni dari Pemprov Kalsel.

Pengangkatan PAW Anggota KPU dan Sekretaris KPU Kab Hulu Sungai Tengah

(2/12/2016) Ketua KPU Prov. Kalsel mengangkat Pengganti Antar Waktu (PAW) KPU Kab. Hulu Sungai Tengah masa jabatan 2016 – 2018 atas nama: Drs. Fadillah Abwa, ditetapkan pada tanggal 28 November 2016. Selain melantik Drs. Fadillah Abwa, dilaksanakan pula pelantikan Sekretaris KPU Kab. Hulu Sungai Tengah M. Rusdiyanto, S.Hut, MM menggantikan Abdussakur, S.Ag berlaku pada tanggal 31 Oktober 2016.

Populer

Belum ada data.