Pengumuman

Pengumuman Hasil Pemutakhiran Data Partai Politik Melalui Sipol Semester II Tahun 2025

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan menetapkan Hasil Pemutakhiran Data dan Dokumen Persyaratan Partai Politik melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) Semester II Tahun 2025. Penetapan tersebut dituangkan dalam Pengumuman KPU Provinsi Kalimantan Selatan Nomor: 2/PL.01.1-Pu/63/2026. Pengumuman ini merupakan bagian dari pelaksanaan pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan guna memastikan kelengkapan, keakuratan, dan keterbaruan data kepesertaan partai politik. Informasi lengkap mengenai hasil pemutakhiran data dan dokumen persyaratan partai politik dapat diakses melalui tautan resmi : UNDUH HASIL PEMUTAKHIRAN DATA DAN DOKUMEN PARTAI POLITIK SECARA BERKELANJUTAN MELALUI SIPOL SEMESTER II TAHUN 2025    

PENETAPAN REKAPITULASI PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN TINGKAT PROVINSI KALIMANTAN SELATAN

Banjarmasin, kalsel@kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Semester II Tahun 2025, bertempat di Aula Kantor KPU Provinsi Kalimantan Selatan, Kamis (11/12/2025). Rapat pleno tersebut dihadiri oleh Ketua KPU Provinsi Kalimantan Selatan Andi Tenri Sompa, Anggota KPU Kalsel Arif Mukhyar, M. Fahmi Failasopa, Nida Guslaili Rahmadina, dan Riza Anshari; Plh. Sekretaris/Kabag Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kalsel Sariyati; Ketua, Anggota, dan Sekretaris KPU Kabupaten/Kota se-Kalimantan Selatan; perwakilan Bawaslu Kalsel; serta sejumlah pemangku kepentingan lainnya. Rapat dipimpin oleh Arif Mukhyar, selaku Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kalsel, dan berlangsung lancar hingga penetapan hasil Rekapitulasi PDPB Semester II tingkat Provinsi Kalimantan Selatan. Pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan ini mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, yang menyatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum Provinsi menetapkan hasil rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan tingkat Provinsi dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum. Berdasarkan ketentuan tersebut, maka KPU Provinsi Kalimantan Selatan melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Semester II Tahun 2025 dengan hasil sebagai berikut: Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan menetapkan jumlah 3.151.474 (Tiga Juta Seratus Lima Puluh Satu Ribu Empat Ratus Tujuh Puluh Empat) pemilih, dengan rincian: Pemilih laki-laki sebanyak 1.574.395 (Satu Juta Lima Ratus Tujuh Puluh Empat Ribu Tiga Ratus Sembilan Puluh Lima) pemilih. Pemilih perempuan sebanyak 1.577.079 (Satu Juta Lima Ratus Tujuh Puluh Tujuh Ribu Tujuh Puluh Sembilan) pemilih. Pemilih tersebut tersebar di 13 (Tiga Belas) Kabupaten/Kota se-Kalimantan Selatan. Selengkapnya dapat dilihat pada softcopy Keputusan berikut: [KLIK DI SINI]

PENETAPAN PASANGAN CALON WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA TERPILIH KOTA BANJARBARU TAHUN 2024

Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 55 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan menetapkan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru Tahun 2024. Penetapan ini dilakukan setelah berakhirnya seluruh proses hukum terkait hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru, sebagaimana telah diputus oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 318/PHPU.WAKO-XXIII/2025 dan Nomor 319/PHPU.WAKO-XXIII/2025 tanggal 26 Mei 2025, yang pada pokoknya menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima dan menolak seluruh dalil permohonan. Setelah itu, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan menyelenggarakan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Terpilih sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Nomor 100/PL.02.7-BA/63/2025 tanggal 28 Mei 2025. Keputusan penetapan ini dituangkan dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 79 Tahun 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih Kota Banjarbaru Tahun 2024. Untuk informasi lebih lanjut dan salinan keputusan, silakan akses tautan berikut: [ KLIK DI SINI ]

PENGUMUMAN HASIL RAPAT PLENO TERBUKA REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA PSU PILKADA KOTA BANJARBARU TAHUN 2024

Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 52 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan dengan ini mengumumkan Hasil Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemungutan Suara Ulang Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru Tahun 2024. Keputusan ini dituangkan dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 69 Tahun 2025 tentang Penetapan Hasil Pemungutan Suara Ulang Tindak Lanjut Putusan Mahmakah Konstitusi Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru Tahun 2024. Untuk informasi lebih lanjut mengenai pengumuman tersebut, silakan akses tautan berikut: [ KLIK DI SINI ]

PENGUMUMAN PENETAPAN NOMOR URUT PASANGAN CALON WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA DALAM PEMILIHAN WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA BANJARBARU TAHUN 2024 TINDAK LANJUT PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI ATAS PER

Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 122 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah, sebagaimana telah diubah dengan PKPU Nomor 10 Tahun 2024, serta menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan menetapkan nomor urut pasangan calon dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru Tahun 2024. Keputusan ini dituangkan dalam Keputusan KPU Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 17 Tahun 2025 dan merupakan tindak lanjut atas perselisihan hasil pemilihan sebagaimana diamanatkan dalam Surat Ketua KPU RI Nomor: 486/PL.02-SD/06/2025. Untuk informasi lebih lanjut mengenai hasil penetapan ini, silakan akses tautan berikut: [ KLIK DI SINI ]