Berita Terkini

Rapat Koordinasi Anggaran Pilkada

Menyongsong Pemilihan Bupati dan WakilBupati Serentak pada Tahun 2018, KPU Prov Kalsel melaksanakan Rakor Penyusunan Rencana Anggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (26/9/2016). Rakor dilaksanakan di Aula KPU Prov Kalsel dan dihadiri oleh Anggota KPU Divisi Perencanaan Keuangan dan Logistik, Sekretaris KPU Kab/Kota, Pejabat/Staf yang menangani perencanaan penyusunan anggaran Pilkada KPU Kab Tapin, Kab Hulu Sungai Selatan,Kab Tabalong, Kab Tanah Laut. Narasumber pada Rakor ini dibawakan oleh Nur Kholis Majid selaku Anggota KPU Prov Kalsel Divisi Perencanaan, Kauangan dan Logistik. 

Pendaftaran Pasangan Calon Kepala Daerah di Kalsel

Di Kalimantan Selatan untuk tahun 2016 ada 2 (Dua) Kabupaten yang melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah yaitu Kabupaten Barito Kuala dan Hulu Sungai Utara. Pendaftaran Pasangan Calon telah dilaksanakan pada 21 s.d 23 September 2016. Untuk Kabupaten Barito Kuala sampai hari dan jam penutupan pendaftaran ada 3 (Tiga) Pasangan calon yang telah mendaftar yaitu: 1.  Hasan Ismail, S.Far., MM., Apt (Calon Bupati)      Fahrin Nizar, ST. MT (Calon Wakil Bupati)      Parpol Pendukung : PPP, PAN, PDIP, PKS, Hanura. 2.  Hj. Noormiliyani AS, SH  (Calon Bupati)      Rahmadian Noor, ST (Calon Wakil Bupati)      Parpol Pendukung : Golkar. 3.   H. Bahriannoor  (Calon Bupati)       H. Suwandi, S.Pd. MM (Calon Wakil Bupati)       Parpol Pendukung : Gerindra, PKB. Di Kabupaten Hulu Sungai Utara ada 2 (Dua) Pasangan Calon: 1.  Drs. H. Abdul Wahid HK, MM. M.Si (Calon Bupati)      H. Husairi Abdi, Lc (Calon Wakil Bupati)      Parpol Pendukung : Golkar, PPP, Hanura, PKS, Demokrat, PBB. 2.  H. Mukhsin Hatta (Calon Bupati)      Dr. H. Abd. Hasir Salim, M. AP (Calon Wakil Bupati)      Parpol Pendukung : PDIP, PKB, Nasdem, PAN.

Rapat Koordinasi Pengelolaan PPID Online

Rapat Koordinasi Pengelolaan PPID Online dibuka pada jam 09.00 Wita dan bertempat di KPU Prov Kalsel. Materi diberikan oleh M. Husni dari Sekretariat KPU Prov Kalsel, dan Peserta yang berhadir adalah seluruh Operator PPID KPU Kabupaten/Kota se Kalsel. PPID merupakan singkatan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi. Bertanggung jawab dibidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan/atau Pelayanan Informasi di Badan Publik. Dasar Hukum Pembentukan PPID adalah UU N.o 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, UU No. 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, PERMENKOMINFO No. 117 Tahun 2010 Tentang Organisasi Pengelola Informasi dan Dokumentasi. Peraturan Komisi Pemilihan Umum yang mengatur tentang PPID adalah PKPU Nomor 01 Tahun 2015 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum. Informasi terbagi menjadi 4 (Empat) kelompok, yaitu: a. informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala; b. informasi yang wajib diumumkan secara serta merta; c. informasi yang wajib tersedia setiap saat; d. informasi yang dikecualikan. Namun ujar M. Husni ada beberapa jenis Informasi yang dikecualikan  diantaranya: Informasi yang dapat membahayakan Negara, Informasi yang dapat berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat, Informasi yang berkaitan dengan hak-hak pribadi, Informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan dan/atau Informasi yang belum dikuasai atau didokumentasikan.

Diklat Perbendaharaan

KPU Kalsel telah melaksanakan Diklat Perbendaharaan pada tanggal 6 s.d 9 September 2016 di Hotel G’Sign Banjarmasin. Peserta Diklat Perbendaharaan diikuti oleh 2 (dua) orang yaitu 1 (satu) orang Bendahara Sekretariat KPU Kabupaten/Kota se Kalimantan Selatan  dan 1 (satu) orang calon Bendahara atau staf keuangan. Diklat dibuka pada hari Selasa pukul 14.00 Wita.

KALSEL SIAP GELAR PILKADA SERENTAK 2017

Pada pertemuan tersebut Ketua KPU Provinsi Kalsel berharap ada perhatian khusus dari DPR RI dan pemerintah. Pertama, terkait dukungan pasangan calon yang diusung parpol berkepengurusan ganda, misalkan parpol yang  memiliki kepengurusan ganda di Dewan Pimpinan Pusat Parpol. Yang kedua masalah dukungan untuk pasangan calon perseorangan. Verifikasi administrasi dan faktual di tingkat PPS waktunya sangat singkat, hanya 14 hari. Ini akan menyulitkan petugas. Kemudian yang ketiga, tentang kampanye. Biaya kampanye dan pengadaan alat peraga kampanye, kampanye terbatas dan kampanye tertutup dan kampanye dalam bentuk lainnya, dibiayai oleh masing-masing pasangan calon yang perlu diatur secara teknis besaran batasan jenis, jumlah, dan tempat kampanye dimaksud.

Populer

Belum ada data.