Rakor dihadiri oleh sekretaris dan anggota dari 13 KPU Kabupaten/Kota se Kalimantan Selatan. Rakor dibuka oleh Ketua KPU Kalsel yang dalam sambutannya beliau meminta agar dengan rakor ini, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dapat berkoordinasi dan mengkomunikasikan rencana kegiatan yang akan dilaksanakan pada tahun anggaran 2016, terutama berkaitan dengan penggunaan anggaran kegiatan, agar tidak tumpang tindih. Sekretaris KPU Kalsel mengharapkan agar dalam melaksanakan kegiatan kpu kab/kota mengacu pada standar biaya umum no.65/PMK.02/2015 dan juknis tahun anggaran 2016 (kep.KPU RI no.01/Kpts/KPU/Tahun 2016). Juga diharapkan agar KPU Kab/Kota menunjuk operator Sistem Informasi Penyelenggaraan Pemilu (SIPP) dan dalam pengadaan ULP mengacu pada surat keputusan Sekjend KPU RI nomor 44/Kpts/Sekjend/Tahun 2015. Dalam rakor juga dibahas tentang rencana kegiatan yang akan diselenggarakan kpu provinsi yang perlu dihadiri oleh kpu kab/kota, yang dalam waktu terdekat akan dilaksanakan evaluasi pelaksanaan tahapan pemilu tahun 2015 dalam bentuk Forum Group Discussion. Dengan rakor ini diharapkan agar berbagai permasalahan yang terjadi berkaitan dengan pengelolaan anggaran dapat dibicarakan dan diselesaikan bersama. Rapat diakhiri pukul 13.00 WITA.