Berita Terkini

Rapat Rekonsiliasi Semester I tahun 2017

Sehubungan akan dilaksanakannya Rekonsiliasi Nasional Semester I oleh KPU RI di Jakarta dan untuk melengkapi bahan-bahan Rekonsiliasi Nasional tersebut, KPU Prov Kalsel melaksanakan Rapat Rekonsiliasi Semester I tahun 2017 (12 s.d 13 Juli 2017) dengan KPU Kab/Kota se-Kalsel  di Aula KPU Prov Kalsel pukul 09.30 s.d Selesai. Peserta yang berhadir pada rapat ini adalah Operator SAIBA dan Operator SIMAK BMN.

Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan semester I Tahun 2017

Dalam rapat yang berlangsung di Aula kantor KPU Prov Kalsel (5/7/17) ada dua narasumber yaitu perwakilan dari Kesbangpol dan Dinas Dukcapil dan Keluarga Berencana yang akan menyampaikan beberapa hal pokok yang berkaitan dengan Daftar pemilih, kemudian dilanjutkan dengan diskusi terkait dengan Pemuthakiran Daftar Pemilih berkelanjutan. Berhadir pada rakor ini yaitu Ketua KPU Kabupaten/Kota, Anggota KPU KPU Kabupaten/Kota yang membidangi Daftar Pemilih Tetap (DPT), Sekretaris dan Kasubbag KPU KPU Kabupaten/Kota atau Operator Sidalih KPU Kabupaten/Kota se-Kalsel. Dari Kesbangpol pembahasan terkait dengan peran Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2018. “Terkait dengan peran Pemda dalam pelaksanaan Pilkada Pemda wajib memberikan bantuan dan fasilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, bantuan tersebut  diberikan apabila diminta oleh penyelenggara KPU, kita dalam memberikan dukungan kepada penyelenggara pemilu sesuai dengan dasar hukum. Kemudian dalam hal memberikan bantuan berupa fasilitas terkait dengan pelaksanaan pilkada adalah dengan cara melakukan pertemuan dengan partai politik, fasilitas pertemuan rutin Kominda terkait dengan gejolak politik dan situasi kondisi keamanan di daerah. Selain itu juga memfasilitasi Forum Komunikasi dengan Mahasiswa di 13 Kabupaten/kota se Kalsel, kemudian pemda juga meningkatkan koordinasi antar instansi terkait untuk menjaga suksesnya pelkasanaan pilkada serentak. Pada dasarnya pemerintah daerah selalu mendukung pelaksanaan pilkada di kalimantan selatan.” Ujar Zainal Arifin (Kasubbag Program Kesbangpol Provinsi Kalsel). Materi selanjutnya dilanjutkan oleh Gusti M. Husaini (Sekretaris Dukcapil dan Keluarga Berencana Prov Kalsel). “Terkait dengan pemutakhiran data pemilih sebenarnya sudah kami laksanakan di kabupaten/kota, terkait dengan E-KTP sudah dilaksanakan sejak tahun 2011 meskipun masih belum selesai karena terkendala dengan fasilitasi. Untuk pemutakhiran data kependudukan dilaksanakan secara reguler, di daerah-daerah atau didesa ada petugas yang bertugas yang akan menyampaikan ke Daerah, selain itu juga ada petugas keliling untuk melakukan pendataan terkait dnegan pembuatan KTP dan Akta kelahiran/kartu keluarga. Dinas dukcapil diberikan kewenangan sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2016 dan UU Nomor 10 Tahun 2016 untuk melakukan menyiapkan DAK2 dan DP4. Untuk semua data yang diperoleh di input melalui aplikasi, dan diakses secara online, data tersebut diperoleh dari Dukcapill kab/kota kemudian disampaikan ke Ditjen Dukcapil kemendagri kemudian ke Mendangri dan data tersebut disampaikan ke KPU.” Ujarnya.

Pelantikan Pejabat Eselon IV Sekretariat KPU Kabupaten Kotabaru

Telah dilantik oleh Sekretaris KPU Provinsi Kalimantan Selatan pada tanggal 15 Juni 2017 bertempat di Aula KPU Provinsi Kalimantan Selatan : Noor Agustiah sebagai Kasubbag Teknis, Pemilu dan Hupmas pada Sekretariat KPU Kabupaten Kotabaru, menggantikan Nur Rahmatiah. M. Risnaini Muzamil sebagai Kasubbag Program dan Data pada Sekretariat KPU Kabupaten Kotabaru, menggantikan Noor Agustiah. Nur Rahmatiah sebagai Kasubbag Keuangan, Umum dan Logistik pada Sekretariat KPU Kabupaten Kotabaru, menggantikan Ali Yusran. Surat Keputusan Pemberhentian dan Pengangkatan Pejabat Struktural Eselon IV pada Sekretariat KPU Kabupaten Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan ini berlaku sejak ditetapkan pada 12 Juni 2017.

Audiensi dengan BEM UNISKA

Audiensi dengan Badan Eksekutif Mahasiswa UNISKA (7/6/2017) bertujuan untuk membahas peran serta organisasi kemahasiswaan perguruan tinggi swasta dalam ikut mensukseskan pembangunan dan mensukseskan pembangunan dan mensosialisasikan peran serta pemilihan pemula. Audiensi dilaksanakan di Kantor KPU Prov Kalsel dan dihadiri oleh Komisioner KPU Prov Kalsel Masyithah Umar, Hairansyah, Sarmuji, Nur Kholis Majid serta Sekretaris KPU Prov Kalsel Basuki dan staf Bagian Teknis dan Hukum KPU Prov Kalsel.

Rapat Koordinasi Pengaturan dan Kebijakan KPU tentang Verifikasi Partai Politik peserta Pemilu tahun 2019

Rapat Koordinasi (Rakor) Pengaturan dan Kebijakan KPU tentang Verifikasi Partai Politik peserta Pemilu tahun 2019 (22/5/2017) berlangsung di Aula KPU Prov Kalsel dengan dihadiri oleh seluruh Divisi Hukum dan Kasubbag Hukum KPU se Kalimantan Selatan. Narasumber pada Rakor ini adalah Komisioner Divisi Hukum KPU Prov Kalsel dan Kepala sub bagian Hukum. Kegiatan hari ini bagian dari tindak lanjut dari Rakor di jakarta beberapa waktu lalu, dalam konteks penyelenggaraan pemilu di tahun 2019 salah satunya adalah tentang verifikasi parpol yaitu Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Sipol merupakan bagian dari proses yang harus dilalui Parpol. sehingga menjadi penting untuk memperkenalkan Sipol kepada intern KPU. Sipol merupakan sistem untuk mengiput data domisili parpol sebagai peserta pemilu, sipol ini berfungsi sebagai input data terhadap partai, kita sangat terbantu dengan adanya sipol ini karena sistem ini juga dapat mengetahui/mendeteksi kegandaan atau hal-hal lainnya, dalam kaitannya dengan hal ini sering kali kita menemukan berbagai macam varian, misalnya pada waktu kita menemukan verifikasi dalam keanggotaan kita memiliki kewajiban untuk melihat kartu anggota, jika ada keraguan dalam melihat keanggotaan parpol maka kita dapat melihat KTP, yang perlu diingat adalah KTP hanya kita lihat pada saat ada keraguan dalam melihat Kartu Anggota. SIPOl ini adalah dirancang KPU RI untuk mempermudah kita dalam melakukan verifikasi parpol, yang akan kita sosialisasikan pada hari ini adalah sipol untuk parpol, karena kita dituntut untuk menguasai sipol ini, diharapkan di tingkat provinsi dan kabupaten/Kota kita harus menguasai apabila ada partai politik yang bertanya/yang akan melakukan pendataan di dalam sipol ini.

Keterampilan Dasar Keprotokolan

Keprotokolan adalah serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi tata tempat, tata upacara dan tata penghormatan terhadap seseorang sesuai dengan jabatan atau kedudukannya dalam Negara, pemerintahan atau masyarakat, serta terhadap lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia. Oleh karena itu dilaksanakan acara Pembekalan Keprotokolan dan sosialisasi PKPU Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Keprotokolan di lingkungan KPU kepada pegawai KPU Prov Kalsel (16/5/2017). Narasumber pada acara ini berasal dari Tim Protokol KPU RI Suyadi (Kasubbag Protokoler) dan Sifa (Staf Protokoler). “Diharapkan ada petugas khusus Protokoler di KPU Provinsi sebagai penyambung KPU RI ke KPU Kab/Kota. Dan protokoler harus menjadi garda depan.” ujar Suyadi. Pedoman pelaksanaan keprotokolan di lingkungan KPU diatur dalam PKPU Nomor 1 Tahun 2012 dan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan.

Populer

Belum ada data.