Berita Terkini

Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan semester I Tahun 2017

Dalam rapat yang berlangsung di Aula kantor KPU Prov Kalsel (5/7/17) ada dua narasumber yaitu perwakilan dari Kesbangpol dan Dinas Dukcapil dan Keluarga Berencana yang akan menyampaikan beberapa hal pokok yang berkaitan dengan Daftar pemilih, kemudian dilanjutkan dengan diskusi terkait dengan Pemuthakiran Daftar Pemilih berkelanjutan. Berhadir pada rakor ini yaitu Ketua KPU Kabupaten/Kota, Anggota KPU KPU Kabupaten/Kota yang membidangi Daftar Pemilih Tetap (DPT), Sekretaris dan Kasubbag KPU KPU Kabupaten/Kota atau Operator Sidalih KPU Kabupaten/Kota se-Kalsel.

Dari Kesbangpol pembahasan terkait dengan peran Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2018. “Terkait dengan peran Pemda dalam pelaksanaan Pilkada Pemda wajib memberikan bantuan dan fasilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, bantuan tersebut  diberikan apabila diminta oleh penyelenggara KPU, kita dalam memberikan dukungan kepada penyelenggara pemilu sesuai dengan dasar hukum. Kemudian dalam hal memberikan bantuan berupa fasilitas terkait dengan pelaksanaan pilkada adalah dengan cara melakukan pertemuan dengan partai politik, fasilitas pertemuan rutin Kominda terkait dengan gejolak politik dan situasi kondisi keamanan di daerah. Selain itu juga memfasilitasi Forum Komunikasi dengan Mahasiswa di 13 Kabupaten/kota se Kalsel, kemudian pemda juga meningkatkan koordinasi antar instansi terkait untuk menjaga suksesnya pelkasanaan pilkada serentak. Pada dasarnya pemerintah daerah selalu mendukung pelaksanaan pilkada di kalimantan selatan.” Ujar Zainal Arifin (Kasubbag Program Kesbangpol Provinsi Kalsel).

Materi selanjutnya dilanjutkan oleh Gusti M. Husaini (Sekretaris Dukcapil dan Keluarga Berencana Prov Kalsel). “Terkait dengan pemutakhiran data pemilih sebenarnya sudah kami laksanakan di kabupaten/kota, terkait dengan E-KTP sudah dilaksanakan sejak tahun 2011 meskipun masih belum selesai karena terkendala dengan fasilitasi. Untuk pemutakhiran data kependudukan dilaksanakan secara reguler, di daerah-daerah atau didesa ada petugas yang bertugas yang akan menyampaikan ke Daerah, selain itu juga ada petugas keliling untuk melakukan pendataan terkait dnegan pembuatan KTP dan Akta kelahiran/kartu keluarga. Dinas dukcapil diberikan kewenangan sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2016 dan UU Nomor 10 Tahun 2016 untuk melakukan menyiapkan DAK2 dan DP4. Untuk semua data yang diperoleh di input melalui aplikasi, dan diakses secara online, data tersebut diperoleh dari Dukcapill kab/kota kemudian disampaikan ke Ditjen Dukcapil kemendagri kemudian ke Mendangri dan data tersebut disampaikan ke KPU.” Ujarnya.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 49 kali