Rapat Koordinasi Pengaturan dan Kebijakan KPU tentang Verifikasi Partai Politik peserta Pemilu tahun 2019
Rapat Koordinasi (Rakor) Pengaturan dan Kebijakan KPU tentang Verifikasi Partai Politik peserta Pemilu tahun 2019 (22/5/2017) berlangsung di Aula KPU Prov Kalsel dengan dihadiri oleh seluruh Divisi Hukum dan Kasubbag Hukum KPU se Kalimantan Selatan. Narasumber pada Rakor ini adalah Komisioner Divisi Hukum KPU Prov Kalsel dan Kepala sub bagian Hukum.
Kegiatan hari ini bagian dari tindak lanjut dari Rakor di jakarta beberapa waktu lalu, dalam konteks penyelenggaraan pemilu di tahun 2019 salah satunya adalah tentang verifikasi parpol yaitu Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Sipol merupakan bagian dari proses yang harus dilalui Parpol. sehingga menjadi penting untuk memperkenalkan Sipol kepada intern KPU.
Sipol merupakan sistem untuk mengiput data domisili parpol sebagai peserta pemilu, sipol ini berfungsi sebagai input data terhadap partai, kita sangat terbantu dengan adanya sipol ini karena sistem ini juga dapat mengetahui/mendeteksi kegandaan atau hal-hal lainnya, dalam kaitannya dengan hal ini sering kali kita menemukan berbagai macam varian, misalnya pada waktu kita menemukan verifikasi dalam keanggotaan kita memiliki kewajiban untuk melihat kartu anggota, jika ada keraguan dalam melihat keanggotaan parpol maka kita dapat melihat KTP, yang perlu diingat adalah KTP hanya kita lihat pada saat ada keraguan dalam melihat Kartu Anggota.
SIPOl ini adalah dirancang KPU RI untuk mempermudah kita dalam melakukan verifikasi parpol, yang akan kita sosialisasikan pada hari ini adalah sipol untuk parpol, karena kita dituntut untuk menguasai sipol ini, diharapkan di tingkat provinsi dan kabupaten/Kota kita harus menguasai apabila ada partai politik yang bertanya/yang akan melakukan pendataan di dalam sipol ini.