
Menindaklanjuti Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) perihal Undangan Rapat Kerja Pembahasan DIM, Substansi materi dan evaluasi atas Perubahan Jumlah Penduduk dan Wilayah pada tanggal 25 s.d 26 September 2017 , Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan melaksanakan Rapat Kerja Pembahasan DIM, Substansi Materi dan Evaluasi atas Perubahan Jumlah Penduduk dan Wilayah, pada Rabu, 20 September 2017 pukul 14.00 bertempat di Aula Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan (KPU Prov Kalsel). Peserta Rakor dari KPU Kabupaten/Kota terdiri dari: Anggota KPU yang membidangi Teknis Penyelenggara Pemilu dan Kepala Sub Bagian yang membidangi Teknis Penyelenggara Pemilu. Rapat dibuka oleh Ketua KPU Prov Kalsel Samahuddin kemudian materi rakor disampaikan oleh Komisioner KPU Prov Kalsel Sarmuji dan Nur Kholis Majid. Dalam rakor masing-masing KPU Kabupaten/Kota menyampaikan: Daftar inventarisasi masalah, substansi materi dan evaluasi atas perubahan jumlah penduduk dan wilayah Provinsi Kalimantan Selatan; Penataan Dapil dan alokasi kursi Kabupaten/Kota Provinsi Kalimantan Selatan; Hasil Pencermatan terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, khusus pada proses penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi; Hasil pencermatan PKPU Nomor 5 Tahun 2013. Rapat ditutup pukul 16.00.