Pengumuman

Penyerahan Dukungan Minimal Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah

Banjarmasin, kalsel@kpu.go.id - Berdasarkan ketentuan Pasal 182 huruf p dan Pasal 183 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah, KPU Provinsi Kalimantan Selatan akan menerima penyerahan dukungan minimal untuk bakal calon anggota DPD. Sehubungan dengan hal tersebut, dengan ini diumumkan bahwa: [KLIK DISINI]

Formulir Daftar Pendukung Bakal Calon Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD dalam Pemilu Tahun 2024

Banjarmasin, kalsel@kpu.go.id - Bakal calon perseorangan Peserta Pemilu anggota DPD dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 dipersyaratkan mendapatkan dukungan minimal dari pemilih di daerah pemilihan yang bersangkutan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 182 huruf p. Secara rinci, persyaratan dukungan lebih lanjut dalam Pasal 183 UU Nomor 7 Tahun 2017, menentukan: (1) Persyaratan dukungan minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 182 huruf meliputi: a. Provinsi dengan jumlah Penduduk yang termuat di dalam daftar pemilih tetap sampai dengan 1.000.000 (satu juta) orang harus mendapatkan dukungan paling sedikit 1.000 (seribu) Pemilih; b. provinsi dengan jumlah Penduduk yang termuat di dalam daftar pemilih tetap lebih dari 1.000.000 (satu juta) sampai dengan 5.000.000 (lima juta) orang harus mendapatkan dukungan paling sedikit 2.000 (dua ribu) Pemilih; c. provinsi dengan jumlah Penduduk yang termuat di dalam daftar pemilih tetap lebih dari 5.000.000 (lima juta) sampai dengan 10.000.000 (sepuluh juta) orang harus mendapatkan dukungan paling sedikit 3.000 (tiga ribu) Pemilih; d. provinsi dengan jumlah Penduduk yang termuat di dalam daftar pemilih tetap lebih dari 10.000.000 (sepuluh juta) sampai dengan 15.000.000 (lima belas juta) orang harus mendapatkan dukungan paling sedikit 4.000 (empat ribu) Pemilih; e. provinsi dengan jumlah Penduduk yang termuat di dalam daftar pemilih tetap lebih dari 15.000.000 (lima belas juta) orang harus mendapatkan dukungan paling sedikit 5.000 (lima ribu) Pemilih. (2) Dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tersebar di paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan. (3) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibuktikan dengan daftar dukungan yang dibubuhi  tanda tangan atau cap jempol jari tangan dan dilengkapi fotokopi kartu tanda penduduk setiap pendukung. (4) Seorang pendukung tidak dibolehkan memberikan dukungan kepada lebih dari 1 (satu) orang calon anggota DPD serta melakukan perbuatan curang untuk menyesatkan seseorang dengan memaksa, dengan menjanjikan atau dengan memberikan uang atau materi lainnya untuk memperoleh dukungan bagi pencalonan anggota DPD dalam Pemilu. (5) Dukungan yang diberikan kepada lebih dari 1 (satu) orang calon anggota DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dinyatakan batal. (6) Jadwal waktu pendaftaran Peserta Pemilu anggota DPD ditetapkan oleh KPU. Berdasarkan Lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 bahwa tahapan dan jadwal pencalonan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mulai tanggal 6 Desember 2022 sampai dengan tanggal 25 November 2023. Berkenaan dengan dukungan Bakal Calon Peseorangan Pesertan Pemilu Anggota DPD dalam Pemilu Tahun 2024 dengan merujuk Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 968/PL.01.1-SD/05/2022 tertanggal 28 Oktober 2022, KPU Provinsi Kalimantan Selatan menginformasikan hal-hal sebagai berikut: Pertama, kolom isian daftar pendukung bakal calon perseorangan peserta Pemilu anggota DPD yang dibubuhi tanda tangan atau cap jari, menggunakan format yang sama pada Pemilu 2019 yaitu Lampiran Model F1-DPD, dengan perubahan nama formulir menjadi Lampiran Model F1.PERNYATAAN.DUKUNGAN.DPD serta tidak menggunakan meterai. Kedua, Formulir Daftar Pendukung Bakal Calon Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD dapat diunduh melalui link berikut ini:  Lampiran Model F1.PERNYATAAN.DUKUNGAN.DPD.

RAPAT KOORDINASI PEMUTAKHIRAN DAFTAR PEMILIH BERKELANJUTAN (PDPB) PERIODE BULAN AGUSTUS TAHUN 2022

Banjarmasin, kalsel@kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan melaksanakan Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Bulan Agustus Tahun 2022, bertempat di Aula Kantor KPU Provinsi Kalimantan Selatan, (08/09). Dihadiri oleh Ketua KPU Provinsi Kalimantan Selatan Sarmuji, Anggota KPU Provinsi Kalimantan Siswandi Reya'an, Anggota KPU Provinsi Kalimantan Nur Zazin, Anggota KPU Provinsi Kalimantan Selatan Edy Ariansyah, Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan Erna Kasypiah, Perwakilan Disdukcapil dan KB Provinsi Kalimantan Selatan, serta KPU Kab/Kota se-Kalimantan Selatan dan Bawaslu Kab/Kota se-Kalimantan Selatan. Berdasarkan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, maka KPU Provinsi Kalimantan Selatan melaksanakan Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Bulan Agustus Tahun 2022 dengan hasil sebagai berikut: Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan dengan jumlah sebanyak 2.772.863 (Dua Juta Tujuh Ratus Tujuh Puluh Dua Ribu Delapan Ratus Enam Puluh Tiga) pemilih dengan rincian pemilih laki-laki bejumlah 1.383.186 (Satu Juta Tiga Ratus Delapan Puluh Tiga Ribu Seratus Delapan Puluh Enam) pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 1.389.677 (Satu Juta Tiga Ratus Delapan Puluh Sembilan Ribu Enam Ratus Tujuh Puluh Tujuh) pemilih, tersebar di 13 (Tiga Belas) Kabupaten/Kota. Selengkapnya dapat dilihat pada softcopy Berita Acara berikut: [KLIK DI SINI]

RAPAT KOORDINASI PEMUTAKHIRAN DAFTAR PEMILIH BERKELANJUTAN (PDPB) PERIODE BULAN JULI TAHUN 2022

Banjarmasin, kalsel@kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan melaksanakan Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Bulan Juli Tahun 2022, bertempat di Aula Kantor KPU Provinsi Kalimantan Selatan, (9/8). Dihadiri oleh Anggota KPU Provinsi Kalimantan Selatan Edy Ariansyah, Anggota KPU Provinsi Kalimantan Siswandi Reya'an, Anggota KPU Provinsi Kalimantan Nur Zazin, Anggota KPU Provinsi Kalimantan Hatmiati, Kepala Bagian Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan Supriyanto Noor, Perwakilan Disdukcapil dan KB Provinsi Kalimantan Selatan, serta KPU Kab/Kota se-Kalimantan Selatan dan Bawaslu Kab/Kota se-Kalimantan Selatan. Berdasarkan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, maka KPU Provinsi Kalimantan Selatan melaksanakan Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Bulan Juli Tahun 2022 dengan hasil sebagai berikut: Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan dengan jumlah sebanyak 2.769.262 (Dua Juta Tujuh Ratus Enam Puluh Sembilan Ribu Dua Ratus Enam Puluh Dua) pemilih dengan rincian pemilih laki-laki bejumlah 1.382.046 (Satu Juta Tiga Ratus Delapan Puluh Dua Ribu Empat Puluh Enam) pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 1.387.216 (Satu Juta Tiga Ratus Delapan Puluh Tujuh Ribu Dua Ratus Enam Belas) pemilih, tersebar di 13 (Tiga Belas) Kabupaten/Kota. Selengkapnya dapat dilihat pada softcopy Berita Acara berikut: [KLIk DI SINI]

Populer

Belum ada data.