Pengumuman

RAPAT KOORDINASI PEMUTAKHIRAN DAFTAR PEMILIH BERKELANJUTAN (PDPB) PERIODE BULAN JULI TAHUN 2022

Banjarmasin, kalsel@kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan melaksanakan Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Bulan Juli Tahun 2022, bertempat di Aula Kantor KPU Provinsi Kalimantan Selatan, (9/8). Dihadiri oleh Anggota KPU Provinsi Kalimantan Selatan Edy Ariansyah, Anggota KPU Provinsi Kalimantan Siswandi Reya'an, Anggota KPU Provinsi Kalimantan Nur Zazin, Anggota KPU Provinsi Kalimantan Hatmiati, Kepala Bagian Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan Supriyanto Noor, Perwakilan Disdukcapil dan KB Provinsi Kalimantan Selatan, serta KPU Kab/Kota se-Kalimantan Selatan dan Bawaslu Kab/Kota se-Kalimantan Selatan. Berdasarkan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, maka KPU Provinsi Kalimantan Selatan melaksanakan Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Bulan Juli Tahun 2022 dengan hasil sebagai berikut: Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan dengan jumlah sebanyak 2.769.262 (Dua Juta Tujuh Ratus Enam Puluh Sembilan Ribu Dua Ratus Enam Puluh Dua) pemilih dengan rincian pemilih laki-laki bejumlah 1.382.046 (Satu Juta Tiga Ratus Delapan Puluh Dua Ribu Empat Puluh Enam) pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 1.387.216 (Satu Juta Tiga Ratus Delapan Puluh Tujuh Ribu Dua Ratus Enam Belas) pemilih, tersebar di 13 (Tiga Belas) Kabupaten/Kota. Selengkapnya dapat dilihat pada softcopy Berita Acara berikut: [KLIk DI SINI]

PENGUMUMAN LOWONGAN PENDAFTARAN PEGAWAI PEMERINTAH NON PEGAWAI NEGERI (PPNPN) SEKRETARIAT KPU PROVINSI DAN SEKRETARIAT KPU KAB/KOTA SE KALIMANTAN SELATAN TAHUN 2022

Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi / Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, memberi kesemepatan kepada putra-putri terbaik bangsa untuk menjadi Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) Tahun 2022, berikut Pengumuman Selengkapnya: [PENGUMUMAN] [FORMAT LAMARAN PPNPN] [FORMAT PERNYATAAN PPNPN]

Dokumen Perbaikan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan dalam Pemilihan Serentak Tahun 2020

Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan telah menyelenggarakan Tahapan Penyerahan Dokumen Perbaikan Syarat Calon Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan Tahun 2020 yang berlangsung sejak tanggal 14 September 2020 sampai dengan 16 September 2020. Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020, maka Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan mengumumkan hal-hal sebagai berikut: DOKUMEN PERBAIKAN PENDAFTARAN BAKAL PASANGAN  H. SAHBIRIN NOOR, S.Sos., M.H DAN H. MUHIDIN Dokumen Perbaikan Persyaratan Bakal Calon Gubernur (H. SAHBIRIN NOOR, S.Sos., M.H): Model BB.1 KWK Fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) yang telah dilegalisir Tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak Dokumen Perbaikan Persyaratan Bakal Calon Wakil Gubernur (H. MUHIDIN): Model BB.1 KWK Model BB.2 KWK Fotocopy Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) yang telah dilegalisir Surat tanda terima penyerahan laporan harta kekayaan penyelenggara negara dari instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara   DOKUMEN PERBAIKAN PENDAFTARAN BAKAL PASANGAN Prof. H. DENNY INDRAYANA, S.H., LL.M., Ph.D. dan Drs. H. DIFRIADI: Dokumen Perbaikan Persyaratan Bakal Calon Gubernur (Prof. H. DENNY INDRAYANA, S.H., LL.M., Ph.D): Model BB.2 KWK Fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) yang telah dilegalisir Dokumen Perbaikan Persyaratan Bakal Calon Wakil Gubernur (Drs. H. DIFRIADI): Model BB.1 KWK Model BB.2 KWK Fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) yang telah dilegalisir