Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan telah menyelenggarakan Tahapan Penyerahan Dokumen Perbaikan Syarat Calon Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan Tahun 2020 yang berlangsung sejak tanggal 14 September 2020 sampai dengan 16 September 2020. Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020, maka Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan mengumumkan hal-hal sebagai berikut:
DOKUMEN PERBAIKAN PENDAFTARAN BAKAL PASANGAN H. SAHBIRIN NOOR, S.Sos., M.H DAN H. MUHIDIN
Dokumen Perbaikan Persyaratan Bakal Calon Gubernur (H. SAHBIRIN NOOR, S.Sos., M.H):
Model BB.1 KWK
Fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) yang telah dilegalisir
Tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak
Dokumen Perbaikan Persyaratan Bakal Calon Wakil Gubernur (H. MUHIDIN):
Model BB.1 KWK
Model BB.2 KWK
Fotocopy Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) yang telah dilegalisir
Surat tanda terima penyerahan laporan harta kekayaan penyelenggara negara dari instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara
DOKUMEN PERBAIKAN PENDAFTARAN BAKAL PASANGAN Prof. H. DENNY INDRAYANA, S.H., LL.M., Ph.D. dan Drs. H. DIFRIADI:
Dokumen Perbaikan Persyaratan Bakal Calon Gubernur (Prof. H. DENNY INDRAYANA, S.H., LL.M., Ph.D):
Model BB.2 KWK
Fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) yang telah dilegalisir
Dokumen Perbaikan Persyaratan Bakal Calon Wakil Gubernur (Drs. H. DIFRIADI):
Model BB.1 KWK
Model BB.2 KWK
Fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) yang telah dilegalisir