
Penyerahan Dukungan Minimal Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah
Banjarmasin, kalsel@kpu.go.id - Berdasarkan ketentuan Pasal 182 huruf p dan Pasal 183 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah, KPU Provinsi Kalimantan Selatan akan menerima penyerahan dukungan minimal untuk bakal calon anggota DPD. Sehubungan dengan hal tersebut, dengan ini diumumkan bahwa: [KLIK DISINI]
Bagikan:
Telah dilihat 199 kali