Pengumuman

Formulir Daftar Pendukung Bakal Calon Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD dalam Pemilu Tahun 2024

Banjarmasin, kalsel@kpu.go.id - Bakal calon perseorangan Peserta Pemilu anggota DPD dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 dipersyaratkan mendapatkan dukungan minimal dari pemilih di daerah pemilihan yang bersangkutan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 182 huruf p. Secara rinci, persyaratan dukungan lebih lanjut dalam Pasal 183 UU Nomor 7 Tahun 2017, menentukan:

(1) Persyaratan dukungan minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 182 huruf meliputi: a. Provinsi dengan jumlah Penduduk yang termuat di dalam daftar pemilih tetap sampai dengan 1.000.000 (satu juta) orang harus mendapatkan dukungan paling sedikit 1.000 (seribu) Pemilih; b. provinsi dengan jumlah Penduduk yang termuat di dalam daftar pemilih tetap lebih dari 1.000.000 (satu juta) sampai dengan 5.000.000 (lima juta) orang harus mendapatkan dukungan paling sedikit 2.000 (dua ribu) Pemilih; c. provinsi dengan jumlah Penduduk yang termuat di dalam daftar pemilih tetap lebih dari 5.000.000 (lima juta) sampai dengan 10.000.000 (sepuluh juta) orang harus mendapatkan dukungan paling sedikit 3.000 (tiga ribu) Pemilih; d. provinsi dengan jumlah Penduduk yang termuat di dalam daftar pemilih tetap lebih dari 10.000.000 (sepuluh juta) sampai dengan 15.000.000 (lima belas juta) orang harus mendapatkan dukungan paling sedikit 4.000 (empat ribu) Pemilih; e. provinsi dengan jumlah Penduduk yang termuat di dalam daftar pemilih tetap lebih dari 15.000.000 (lima belas juta) orang harus mendapatkan dukungan paling sedikit 5.000 (lima ribu) Pemilih.

(2) Dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tersebar di paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan.

(3) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibuktikan dengan daftar dukungan yang dibubuhi  tanda tangan atau cap jempol jari tangan dan dilengkapi fotokopi kartu tanda penduduk setiap pendukung.

(4) Seorang pendukung tidak dibolehkan memberikan dukungan kepada lebih dari 1 (satu) orang calon anggota DPD serta melakukan perbuatan curang untuk menyesatkan seseorang dengan memaksa, dengan menjanjikan atau dengan memberikan uang atau materi lainnya untuk memperoleh dukungan bagi pencalonan anggota DPD dalam Pemilu.

(5) Dukungan yang diberikan kepada lebih dari 1 (satu) orang calon anggota DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dinyatakan batal.

(6) Jadwal waktu pendaftaran Peserta Pemilu anggota DPD ditetapkan oleh KPU.

Berdasarkan Lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 bahwa tahapan dan jadwal pencalonan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mulai tanggal 6 Desember 2022 sampai dengan tanggal 25 November 2023.

Berkenaan dengan dukungan Bakal Calon Peseorangan Pesertan Pemilu Anggota DPD dalam Pemilu Tahun 2024 dengan merujuk Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 968/PL.01.1-SD/05/2022 tertanggal 28 Oktober 2022, KPU Provinsi Kalimantan Selatan menginformasikan hal-hal sebagai berikut: Pertama, kolom isian daftar pendukung bakal calon perseorangan peserta Pemilu anggota DPD yang dibubuhi tanda tangan atau cap jari, menggunakan format yang sama pada Pemilu 2019 yaitu Lampiran Model F1-DPD, dengan perubahan nama formulir menjadi Lampiran Model F1.PERNYATAAN.DUKUNGAN.DPD serta tidak menggunakan meterai. Kedua, Formulir Daftar Pendukung Bakal Calon Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD dapat diunduh melalui link berikut ini:  Lampiran Model F1.PERNYATAAN.DUKUNGAN.DPD.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 1,115 kali