Berita Terkini

12 Parpol Memenuhi Syarat Verifikasi Faktual.

Sebanyak 12 partai politik lama yang sudah menjadi peserta Pemilu 2014, sudah memenuhi syarat verifikasi faktual sebagai peserta Pemilihan Umum Tahun 2019. Verifikasi faktual 12 partai politik dilakukan dari 28-30 Januari 2018. Verifikasi dilaksanakan untuk mengecek dan menyamakan kepengurusan partai yang terdiri atas ketua, sekretaris, dan bendahara dan keterwakilan perempuan sebanyak 30 persen di kepengurusan serta domisili kantor. Ketua KPU Provinsi Kalsel Samahuddin Muharram mengatakan, untuk mengikuti Pemilu 2019, parpol wajib mengikuti proses verifikasi faktual yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal ini didasarkan pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 53 Tahun 2018. “Kami membagi tiga tim untuk mendatangi kantor sekretariat parpol di tingkat provinsi,” kata Ketua KPU Kalsel Samahuddin Muharam. Berikut nama-nama 12 parpol yang dinyatakan memenuhi syarat verifikasi di Kalsel : PDI-P, Partai Hanura, Partai Nasional Demokrat (NasDem), Partai Amanat Nasional (PAN), PBB, PKPI,  Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Demokrat, dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Timsel Calon Anggota KPU Prov Kalsel mulai bergerak

Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota KPU Kalsel mulai bergerak untuk persiapan seleksi. Kegiatan Timsel dalam beberapa hari ini, seperti melakukan pertemuan dengan Direksi RSUD Ulin untuk test ksehatan calon anggota, hingga ke Polda Kalsel untuk menjalin kerja sama dalam hal Psikotes, serta ke Pimpinan Redaksi Banjarmasin Post untuk sosialisas dan expose tahapan-tahapan seleksi. Timsel dalam pertemuan-pertemuan itu didampingi oleh Sekretaris KPU Kalsel Basuki dan beberapa staf. Seperti diketahui mereka yang terpilih menjadi Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kalsel adalah: 1. Dr. Andi Tenri Sompa, S.IP., M.Si 2. Zainal Fikri, M.Ag., Ph.D. 3. Dr. H. Muslih Amberi, M.Si 4. Dr. Sukarni, M.Ag 5. Dr. Drs. H. Harpani Matnuh, M.H Untuk masa kerja selama 3 bulan. Timsel bertugas sejak tahapan persiapan, seleksi administrasi, tes kesehatan dan psikotest, hingga wawancara yang akan meluluskan 10 orang untuk kemudian di fit and proper test oleh KPU RI. Selanjutnya KPU RI akan meluluskan 5 orang anggota yang akan terpilih.

Rapat Kerja Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota

Kegiatan Rapat bersama seluruh Kabupaten/Kota dilaksanakan dengan harapan kesamaan sudut pandang terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kaupaten/Kota dalam Pemilihan Umum dan Keputusan KPU RI Nomor 18/PP.02-Kpt/03/KPU/I/2018 tentang Petunjuk Teknis Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi DPRD Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum serta terkait terbitnya Perubahan PKPU terkait Tahapan Pileg 2019. Kegiatan yang dilaksanakan tidak memiliki kendala yang berarti, dikarenakan pada Provinsi Kalimantan tidak terdapat daerah pemekaran baru, dan kenaikan jumlah penduduk yang signifikan yang bisa berimbas kepada perubahan total jumlah kursi untuk Kabupaten/Kota. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula KPU Provinsi Kalimantan Selatan (23/1), Peserta kegiatan terdiri dari KPU Kabupaten/Kota yaitu Ketua, Anggota divisi Teknis Penyelenggara dan Kepala Subbag Teknis Pemilu dan Hupmas/Operator SIDAPIL pada masing-masing satker. Pada kegiatan ini yang menjadi narasumber  adalah komisioner KPU Provinsi Kalimantan Selatan Yaitu: DR. Samahuddin, S.IP., M.Si, Sarmuji, M.Ag, dan Sukadji Budiharjo, M.Si. Pada kegiatan ini masing-masing Kabupaten/Kota menyampaikan analisa data kewilayahan dan kependudukan, dan draft usulan susunan daerah pemilihan dan alokasi kursi untuk Pemilu 2019, serta menyampaikan kendala dalam proses penyusunan tersebut serta kesiapan dalam penggunaan aplikasi SIDAPIL. Pembukaan disampaikan oleh Ketua KPU Provinsi Kalimantan Selatan Samahuddin yang dalam sambutannya menyampaikan bahwa dalam rangka menyukseskan Tahapan Pemilihan Umum Tahun 2019 khususnya menyangkut Penataan Daerah Pemilihan Anggota DPRD Kabupaten/Kota, Komisi Pemilihan Umum Provinsi memiliki peran dalam hal monitoring dan supervisi Penataan Daerah Pemilihan Anggota DPRD Kabupaten/Kota pada Pemilu Tahun 2019. Beliau berpesan kepada KPU Kab/Kota agar dalam menyusun dan menata dapil di kabupaten/kota masing-masing agar tetap mengacu pada regulasi yang ada, baik itu Undang-Undang dan Peraturan KPU, sehingga nantinya Dapil yang ditetapkan merupakan karya kita yang dapat dipertanggungjawabkan kepada Publik. Ketua KPU Provinsi juga mengingatkan bahwa Dapil ini akan berdampak pada pembangunan di daerah, olehnya itu agar disusun dan ditata sebaik mungkin dan hindarkan dari “orderan” pihak-pihak tertentu yang ingin mengambil keuntungan pribadi atau golongan. Beliau mengharapkan agar KPU Kabupaten/Kota menyiapkan diri dengan baik dalam melaksanakan Uji Publik dan agar dalam penataan dapil tidak merubah jumlah total kursi yang sudah ditetapkan dengan Surat Keputusan KPU, jika terjadi pergeseran kursi dikarenakan perubahan jumlah penduduk maka agar menyesuaikan dengan syarat – syarat yang tercantum dalam PKPU 16 Tahun 2017.  Peserta rapat kerja juga menerima sajian materi dari Komisioner KPU Provinsi Kalimantan Selatan H. Sarmuji, M.Ag., terkait terbitnya keputusan KPU RI Nomor 18/PP.02-Kpt/03/KPU/I/2018 terkait Petunjuk Teknis Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum. Beliau juga menyampaikan terkait terbitnya PKPU 5 Tahun 2018 yang merupakan perubahan PKPU 7 Tahun 2017 tentang Tahapan Pemilu 2019, agar KPU Kabupaten/Kota menyesuaikan dengan jadwal yang berubah. Terkait dapil untuk penyusunan dan penataan yang semula dijadwalkan 12 Januari – 18 Januari 2018, mundur menjadi berakhir pada 1 Februari 2018. Dan bagi KPU Kabupaten/Kota yang semula sudah memplenokan terkait jadwal Uji Publik agar merevisi jadwal untuk disesuaikan dengan perubahan tahapan. Agenda utama dari pelaksanaan rapat kerja penataan dapail yaitu persamaan persepsi terkait Petunjuk Teknis yang telah terbit dan simulasi terkait SIDAPIL serta pemaparan draft Usulan Daerah Pemilihan oleh masing-masing KPU Kabupaten/Kota. Dengan dilaksanakannya kegiatan ini, Ketua berharap agar kegiatan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi untuk pelaksanaan Pemilu Tahun 2019 dapat terlaksana dengan lancar sesuai dengan regulasi yang berlaku serta tidak mengalami kendala yang berarti.

Pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih secara serentak di empat kabupaten yang menghelat Pilkada 2018

Pada Hari Sabtu tanggal 20 januari 2018 Komisi Pemilihan Umum Kalimantan Selatan melakukan Gerakan pencocokan dan penelitian (coklit) serentak atau mendatangi rumah-rumah warga dan menerjunkan tim untuk memonitoringcoklit data pemilih di empat kabupaten yang menghelat pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak pada 27 Juni 2018, yakni Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) yg dipimpinoleh SARMUJI, KabupatenTapin dipimpin SAMAHUDDIN, KabupatenTanah Laut dipimpin MASYITHAH UMARdan NUR KHOLIS MAJID, Kabupaten TabalongdipimpinSukaji Budiharjodan Sekretariat KPU Kalsel yang mendampingi masing-masing komisioner nya. Untuk mengefektifkan kerja, gerakan coklit serentak di Kalsel ini melibatkan seluruh stakeholder mencakup 230 panitia pemilihan kecamatan (PKK), 1.647 panitia pemungutan suara (PPS) serta 2.262 petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP). Seluruh tim ini bergerak dan disebar di empat kabupaten yang menghelat pilkada serentak melingkupi 43 kecamatan, 463 desa serta 2.262 tempat pemungutan suara (TPS). Komisioner KPUD Kalsel, Noor Kholis Majid mengungkapkan gerakan nasional coklit serentak ini akan berlangsung sejak 20 Januari hingga 19 Februari 2018 mendatang.  “KPU menargetkan gerakan coklit ini akan tercatat di Museum Rekor Indonesia (MURI) sebagai gerakan dengan hastag KPU mencoklit terbanyak di semua platform media sosial,” kata Divisi Program dan Data KPUD Kalsel ini.

Penyampaian Hasil Pemeriksaan Kesehatan Pasangan Calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2018

Pemeriksaan Kesehatan, Narkoba dan Psikologi Pasangan Calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tabalong, Hulu Sungai Selatan, Tapin dan Tanah Laut Tahun 2018 telah dilaksanakan 11 s.d. 13 Januari 2018 di RSUD Ulin Banjarmasin. Terdapat 9 pasangan calon yang melakukan Kesehatan, Narkoba dan Psikologi , dengan rincian jumlah pasnagan calon sebagai berikut: Kab. Tabalong : 4 Pasangan Calon Kab. Hulu Sungai Selatan : 2 Pasangan Calon Kab. Tapin : 1 Pasangan Calon Kab. Tanah Laut : 2 Pasangan Calon Pemeriksaan Kesehatan dilakukan oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Prov Kalsel, pemeriksaan Narkoba oleh BNN Prov Kalsel, dan pemeriksaan psikologi oleh Himpsi Prov Kalsel. Pemeriksaan psikologi, pemeriksaan narkoba dan wawancara BNN menjadi tahapan pertama yang dilaksanakan (11/1/2018). Pemeriksaan diikuti oleh seluruh pasangan calon dari 4 Kabupaten yang akan melaksanakan Pilkada pada tahun 2018. Hari selanjutnya 12 s.d. 13 Januari 2018 adalah tahap pemeriksaan kesehatan. Hasil pemeriksaan disampaikan pada 15 Januari 2018 di RSUD Ulin kepada KPU Kabupaten dan selengkapnya kepada masing-masing pasangan calon.

Pelaksanaan Tes Praktek dan Wawancara Tenaga Teknis/Pendukung

Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan (KPU Prov Kalsel) membutuhkan tenaga teknis/tenaga pendukung dalam rangka pelaksanaan tahapan Pemilihan Umum Tahun 2019 dengan masa kerja Kontrak selama 1 (satu) tahun anggaran 2018. Oleh karenanya, KPU Prov Kalsel membuka pendaftaran untuk tenaga teknis/tenaga pendukung tanggal 28 Desember 2017 s.d 5 Januari 2018 yang lalu. Tes Praktek dan wawancara telah dilaksanakan pada tanggal 8 – 9 Januari 2018 di Kantor KPU Prov Kalsel, yang mana tes wawancara diberikan oleh Pejabat Sekretariat KPU Prov Kalsel. Dengan perekrutan tenaga teknis/tenaga pendukung diharapkan dapat membantu tugas Sekretariat KPU Prov Kalsel dalam tahapan-tahapan Pemilu.

Populer

Belum ada data.