Berita Terkini

Bimtek Aplikasi Sistem Informasi Perseorangan Peserta Pemilu (SIPPP)

Bimbingan teknis (Bimtek) Sistem Informasi Perseorangan Peserta Pemilu (SIPPP) kepada Bakal Calon, Operator dan LO DPD RI Pemilu 2019 dilaksanakan di Aula KPU Prov Kalsel (14/4/2018). Menjadi Narasumber Sukadji Budihardjo (Komisioner KPU Prov Kalsel) dan Suwanto (Kasubbag Hukum KPU Prov Kalsel). SIPPP adalah sistem informasi perseorangan peserta pemilu, sebuah aplikasi yang digunakan dalam proses pemilu legislatif dalam hal ini DPD (Dewan Perwakilan Daerah) khusus untuk penyerahan syarat dukungan calon. Aplikasi ini menyediakan informasi tahapan pemilu, penyerahan syarat dukungan oleh calon DPD, penelitian data dukungan oleh KPU Prov yang dilakukan untuk tahapan awal, tahap perbaikan pertama, hingga perbaikan kedua. Dengan adanya aplikasi ini, diharapkan dapat mempermudah KPU dan bakal calon DPD dalam melakukan rangkaian proses pemilu legislatif yang ada di seluruh Indonesia.

Supervisi dan Monitoring Sekjen KPU RI beserta rombongan ke Kalsel.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPU RI Arif Rahman Hakim beserta rombongan melakukan supervisi dan monitoring ke KPU Kabupaten/Kota di Kalimantan Selatan (Kalsel) pada 23 Februari 2018. Kegiatan bertempat di KPU Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Seluruh KPU Kabupaten penyelenggara serta KPU Kabupaten/Kota terdekat berkumpul di KPU Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Supervisi dan monitoring bertujuan untuk memantau kesiapan KPU Kabupaten/Kota di Kalsel dalam tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2018 dan Pemilihan Umum Tahun 2019.

Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Kalsel 1 dan Kalsel 2 Provinsi Kalsel 2018 – 2023

Membuka pendaftaran bagi laki-laki/perempuan terbaik Kalimantan Selatan sebagai Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota KALSEL 1 dan KALSEL 2 Provinsi Kalimantan Selatan periode 2018 – 2023. Berikut pengumuman selengkapnya untuk di download: PENGUMUMAN PENDAFTARAN CALON ANGGOTA KPU KABUPATEN / KOTA KALSEL 1 PROVINSI KALIMANTAN SELATAN 2018 – 2023. PENGUMUMAN PENDAFTARAN CALON ANGGOTA KPU KABUPATEN/KOTA KALSEL 2 PROVINSI KALIMANTAN SELATAN 2018 – 2023. MODEL PERSYARATAN.

Press Conference Timsel 1 dan 2 Provinsi Kalsel dengan Media Masa

Tim Seleksi (Timsel) 1 dan 2 Provinsi Kalimantan Selatan telah melaksanakan Press conference dengan media cetak dan elektronik di Kalimantan Selatan terkait Tahapan awal pendaftaran Anggota KPU Kabupaten/Kota zona 1 dan 2. Press conference bertempat di Media Center KPU Provinsi Kalsel. Seleksi Zona 1 meliputi: Kabupaten Balangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara Kabupaten Tapin Seleksi Zona 2 meliputi: Kabupaten Banjar Kabupaten Barito Kuala Kota Banjarbaru Kota Banjarmasin Kabupaten Kota Baru Kabupaten Tanah Laut Kabupaten Tanah Bumbu Tahapan pengumuman dari tanggal dari 27 Februari 2018 – 1 Maret 2018, waktu pendaftaran dimulai dari 2 Maret 2018 – 12 Maret 2018 Pukul 08.00 s/d 16.00 wita. Kantor Sekretariat Timsel 1 berlokasi di Jalan Jenderal Ahmad Yani Km 7,6 Bun Yamin Residence Blok B Grandland Raya No.65 Kertak Hanyar Kabupaten Banjar. Kantor Sekretariat Timsel 2 bertempat di di Jalan Jenderal Ahmad Yani Km 7,6 Bun Yamin Residence Blok C No C-22 RT 13 Kertak Hanyar Kabupaten Banjar. Untuk calon anggota KPU yang ingin mendaftarkan bisa langsung mendaftarkan di Kantor Sekretariat Timsel 1 dan 2 di Bun Yamin Residence atau ke kantor KPU Kabupaten/Kota di masing-masing daerah untuk memudahkan pendaftaran. Untuk Kelengkapan berkas atau administrasi bisa dilihat pula di Papan Pengumuman Kantor Sekretariat KPU Provinsi Kalimantan Selatan. “Untuk batasan jumlah pendaftar tidak dibatasi. Berharap bisa sebanyak mungkin. Tentunya melalui tahapan-tahapan seleksi yaitu seleksi berkas, kami akan menyaring dengan sebaik-baiknya,” jelas Varinia Pura Damaiyanti (Juru bicara Timsel 2). Bagi calon pelamar ditentukan harus melamar sesuai daerah dimana mereka berdomisili, apakah itu putra daerah ataupun bukan alamat mereka harus sesuai e-KTP sebagai bukti otentik bagi calon pelamar, tambah Yunani (Anggota Timsel 1). “Perbedaan tes calon anggota KPU yang dahulu dengan sekarang adalah tes CAT yang mana soal langsung dari KPU RI dan score nilai langsung keluar pada saat calon anggota KPU telah menyelesaikan tes tersebut.” ujar Muhammad Ahsin Rifa’i ( Anggota TIMSEL I).

Rekapitulasi Penetapan Usulan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota

Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi Kalimantan Selatan menggelar rekapitulasi tentang penetapan usulan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota dewan  perwakilan rakyat daerah kabupaten/kota di provinsi Kalimantan selatan pada Kamis, 22 Februari 2018 bertempat di Hotel Best Western Jl. Ahmad Yani km 5 Banjarmasin Rapat dihadiri oleh Ketua, anggota Divisi Teknis, Kasubbag Teknis dan Operator dari 13 KPU Kabupaten / Kota serta perwakilan dari Bawaslu provinsi Kalimantan selatan. Acara dibuka langsung oleh ketua KPU provinsi Kalimantan selatan Samahuddin. Dalam sambutannya beliau mengatakan, sesuai dengan keputusan KPU RI ada 14 partai politik yang telah dinyatakan memenuhi syarat untuk menjadi peserta pemilu tahun 2019. Selanjutnya beliau meminta kepada KPU kabupaten/kota agar terus berkomunikasi dengan partai politik peserta pemilu tahun 2019 untuk saling bekerjasama dalam melakukan sosialisasi. Selain itu beliau juga berpesan kepada seluruh anggota kpu agar tetap fokus pada tahapan-tahapan pemilu. Terkait masalah daerah pemilihan (dapil) komisioner kpu provinsi Kalimantan selatan Sarmuji menjelaskan, ‘KPU kabupaten/kota menyusun dan mengusulkan Daerah Pemilihan (Dapil) melalui KPU Provinsi. Hal itu sesuai landasan penyusunan dapil itu undang-undang no 7 tahun 2017 salah satunya tentang prinsip penataan dapil diantara kesetaraan suara, ketaatan pada system pemilu yang professional, proporsionalitas,konterminus, kohensifitas, integritas kesinambungan dengan pemilu sebelumnya. Setelah mendengar pemaparan, penjelasan, dan penyampaian usulan daerah pemilihan dan alokasi kursi  oleh anggota KPU di 13 kabupaten/kota, akhirnya acara diakhiri dengan penandatanganan berita acara tentang penetapan usulan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota dewan  perwakilan rakyat daerah kabupaten/kota di provinsi Kalimantan selatan  oleh ketua KPU provinsi Kalimantan selatan beserta anggotanya yang selanjutnya akan disampaikan kepada KPU RI untuk ditetapkan.

16 Parpol di Kalimantan Selatan Memenuhi Syarat

Usai menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil verifikasi partai politik (parpol) minggu (11/2) dengan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota se Kalimantan Selatan (Kalsel) dan partai politik tingkat provinsi Kalsel dengan dihadiri perwakilan dari Badan Pengawas Pemilu provinsi Kalsel, Forkupimda Kalsel, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalsel bertempat di Ball Room Hotel Bert Western, Banjarmasin memutuskan 16 partai politik (parpol) memenuhi syarat (MS) sebagai peserta pemilu 2019. Ke-16 parpol yang memenuhi syarat yaitu : Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Partai Golongan Karya (Golkar) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Partai Amanat Nasional (PAN) Partai Bulan Bintang (PBB) Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI)  Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Partai Demokrat Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda) Partai Berkarya “Hasil rapat pleno ini, akan KPU Provinsi Kalsel sampaikan pada rapat pleno di KPU RI pada tanggal 15-16 Februari 2018, sebab pada tanggal 18 Februari akan ditetapkan secara nasional Parpol yang Memenuhi Syarat untuk mengikuti Pemilu 2019” papar Samahuddin Muharram (Ketua KPU provinsi Kalsel).

Populer

Belum ada data.