Berita Terkini

Rapat Koordinasi Substansi Perubahan Peraturan Penggantian Antar Waktu (PAW) DPR, DPD dan DPRD

Rapat Koordinasi Substansi Perubahan Peraturan Penggantian Antar Waktu (PAW) DPR, DPD dan DPRD dilaksanakan di Aula KPU Prov Kalsel (6/11/2017). Menjadi Narasumber pada Rapat ini Sarmuji (Divisi Teknis KPU Prov Kalsel). Dihadiri oleh Kasubbag Teknis KPU Kab/Kota KPU se-Kalsel. Sarmuji menyampaikan 2 hal terkait: 1. Aplikasi Sistem Manajemen PAW (Simpaw) 2. PKPU Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penggantian Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. Maksud dari pembuatan aplikasi Simpaw Anggota DPR, DPD dan DPRD untuk menghimpun data, memilah data, dan menyajikan data yang dibutuhkan dalam proses pelaksanaan, serta melakukan kontrol, evaluasi dan upaya pemecahan permasalahan dalam proses pelaksanaan sehingga dapat mempermudah pelaksanaan penggantian antarwaktu anggota DPR, DPD, dan DPRD. Pengguna Aplikasi adalah KPU RI, KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota. Penerima manfaat aplikasi yaitu partai politik, calon pengganti anggota DPR/DPD/DPRD, Sekretariat DPR/DPD/DPRD, Masnyarakat/publik. Rakor ditutup pada pukul 12.30 Wita.

Gerakan Sadar Pilkada dan Pemilu, KPU Gelar Jalan Santai Serentak Seluruh Indonesia

Dengan tujuan semakin meningkatkan jumlah partisipasi pemilih, KPU melaksanakan Jalan santai Serentak dengan seluruh lapisan masyarakat. Tahun 2018 di Provinsi Kalimantan Selatan terdapat 4 (Empat) Kabupaten yang akan melaksanakan Pilkada: Tanah Laut, Hulu Sungai Selatan, Tapin, Tabalong. Jalan santai dilepas oleh Bupati atau yang mewakili. Kegiatan ini berdasarkan instruksi dari KPU RI bahwa pada tanggal 29 Oktober 2017 agar dilaksanakan Gerakan Jalan Sehat yaitu Gerakan Sadar Pilkada Serentak Tahun 2018 di 171 daerah di Indonesia. KPU mengapresiasi kehadiran tamu undangan dan warga masyarakat yang hadir berpartisipasi dalam kegiatan itu.

Bimbingan Teknis Terpadu

Berkenaan dengan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan wakil bupati, dan walikota dan wakil walikota serentak tahun 2018 (25 s.d. 28 Oktober 2017), KPU RI melaksanakan bimbingan Teknis Terpadu. Dibuka pada 20.00 Wita oleh Arief Budiman selaku Ketua KPU RI.  Bimbingan Teknis Terpadu dihadiri Ketua Komisi 2 DPR RI, Bagian Teknis 8 KPU Provinsi, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), BNN, DKPP, HIMPSI, 101 KPU Kabupaten/Kota di Indonesia. Materi: 1. Penyelenggaraan Pilkada yang Profesional dan Akuntable (Ketua Komisi 2 DPR RI) ; 2. Etika Penyelenggara Pemilu (DKPP); 3. Peran Disabilitas dalam Pilkada (PPUA Penca); 4. Pencalonan; 5. Sengketa; 6. Pelaporan Harta Kekayaan; 7. Proses Pemeriksaan Kesehatan Pilkada; 8. Pelaporan Dana Kampanye; 9. Pembentukan Badan Ad hoc; 10. Tahapan Pilkada; 11. Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih; 12. Pelaksanaan Kampanye Pilkada; 13. Norma, Standar, Prosedur, Kebutuhan pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Pemilihan. Hari ke 2 (Dua) pendalaman materi pencalonan melalui metode BRIDGE. Bimbingan Teknis ditutup pada 27 Oktober 2017 pukul 17.00 Wita.

Rapat Koordinasi tahapan Penilitian Administrasi terhadap dokumen persyaratan keanggotaan di KPU Kabupaten / Kota

Rapat Koordinasi tahapan Penilitian Administrasi terhadap dokumen persyaratan keanggotaan di KPU Kabupaten / Kota dilaksanakan di Aula KPU Prov Kalsel (23/10/2017) dengan Narasumber Komisioner KPU Prov Kalsel Samahuddin, Nur Kholis Majid dan Suwanto (Kasubbag Hukum). Peserta yang hadir yaitu Komisioner Divisi Hukum, Kasubbag Hukum dan Operator Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

KPU Prov Kalsel turunkan Tim monitoring Pelaksanaan Penerimaan Dokumen Persyaratan Keanggotaan Partai Politik

Tim Sekretariat KPU Prov Kalsel melaksanakan monitoring perihal Pelaksanaan Penerimaan Dokumen Persyaratan Keanggotaan Partai Politik  di KPU Kabupaten/Kota se-Kalsel. Dilaksanakan tanggal 16 s.d. 17 Oktober 2017. Selain itu Tim Sekretariat meminta kesiapan dokumen Kesekretariatan dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019 pada tiap Kabupaten/Kota se Kalsel. Proses Pendaftaran dan Penerimaan kelengkapan dokumen persyaratan berlangsung 3 s.d. 16 Oktober 2017. Semua parpol yang hendak menjadi peserta Pemilu 2019 harus mendaftar ke KPU. Pengurus parpol tingkat kabupaten/kota menyerahkan dokumen data anggota berupa foto copy KTA dan KTP kepada KPU Kabupaten/Kota. KPU Provinsi tidak menerima dokumen apapun dari parpol. KPU Provinsi melaksanakan monitoring ke KPU Kabupaten/Kota. Sebelum mendaftar ke KPU, semua parpol terlebih dahulu harus menginput data persyaratan ke dalam aplikasi SIPOL (Sistem Informasi Partai Politik) milik KPU. Selanjutnya adalah tahap verifikiasi administrasi yang akan dilaksanakan pada 17 Oktober s.d. 15 November 2017. 

Partai Perindo kunjungi KPU Prov Kalsel

Partai Persatuan Indonesia (Partai Perindo) Tingkat Prov Kalsel melakukan kunjungan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Prov Kalsel (9/10/2017). Selain silaturahmi, kunjungan dilakukan untuk mempersiapkan verifikasi partai politik (parpol). Ambo Oga, ketua DPW Perindo datang bersama rombongan diterima langsung Ketua KPU Prov Kalsel Samahuddin dan jajaran pejabat KPU Prov Kalsel. Kedatangan kami untuk berkomunikasi dan meminta bimbingan kepada KPU Prov Kalsel terkait persiapan verifikasi parpol.” Ujar Ambo Oga selaku Ketua DPW Partai Perindo. Samahuddin menyampaikan sejumlah hal terkait persyaratan pendaftaran verifikasi parpol peserta Pemilu 2019. Selain itu  menjelaskan penggunaan aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) yang wajib diisi parpol karena merupakan bagian dari proses pendaftaran dan verifikasi parpol.

Populer

Belum ada data.