Berita Terkini

EMPAT TAHAPAN PEMILIHAN DITUNDA

Sesuai dengan perkembangan status wilayah. Terjadi peningkatan penyebaran Covid-19 di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Menimbang pernyataan resmi World Health Organization (WHO) bahwa Covid-19 menyebabkan public health emergency of international, pernyataan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo yang intinya bahwa penyebaran Covid-19 di Indonesia sebagai bencana nasional (non-alam), serta keputusan Kepala BNPB Nomor 13.A Tahun 2020 tentang status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia tertanggal 29 Februari 2020, yang pada intinya menetapkan perpanjangan status keadaan darurat bencana wabah penyakit akibat Covid-19 di Indonesia selama 91 hari sejak 29 Februari 2020 sampai dengan 29 Mei 2020. Potensi penyebaran Covid-19 dapat mengenai semua orang, setiap waktu dan tempat yang tidak dapat ditentukan berpotensial menjadi gangguan dalam penyelenggaraan Pemilihan Tahun 2020. KPU Republik Indonesia telah mengeluarkan Keputusan Nomor: 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 dan Surat Edaran Nomor Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Keputusan KPU Nomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19. Menidaklanjuti keputusan dan surat edaran KPU tersebut, KPU Provinsi Kalimantan Selatan telah menetapkan penundaan tahapan melalui Keputusan Nomor: 30/PL.02-Kpt/63/PROV/III/2020 dan mengeluarkan Surat Dinas Nomor: 196/PL.02-SD/63/PROV/III/2020 yang disampaikan kepada KPU Kabupaten/Kota, ditembuskan kepada KPU Republik Indonesia, Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, dan Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan. Berikut tahapan-tahapan yang ditunda: _Pertama_, Pelantikan PPS tanggal 22 Maret 2020 dan Masa Kerja Panitia Pemungutan Suara: 23 Maret s.d. 23 November 2020 dengan ketentuan dalam hal PPS sudah dilantik masa kerjanya ditunda; dan dalam hal PPS akan dilantik, dalam pelaksanaannya harus berkoordinasi pihak terkait (Pemerintah Daerah dan Kepolisian setempat). _Kedua_, Verifikasi Syarat Dukungan Calon Perseorangan, yang terdiri dari: penyampaian dukungan Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati/Wali Kota dan Wakil Wali Kota dari KPU Kabupaten/Kota kepada PPS: 26 Maret 2020 s.d. 2 April 2020; Verifikasi faktual di tingkat desa/kelurahan, selama 14 (empat belas) hari sejak dokumen syarat dukungan Bakal Pasangan Calon diterima oleh PPS: 26 Maret 2020 s.d. 15 April 2020; Rekapitulasi Dukungan di tingkat kecamatan: 16 April 2020 s.d. 22 April 2020; Rekapitulasi Dukungan di tingkat kabupaten/kota: 23 April 2020 s.d. 24 April 2020; Rekapitulasi Dukungan di tingkat provinsi: 25 April 2020 s.d. 26 April 2020; Pemberitahuan Hasil Rekapitulasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur/Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota: 27 April 2020 s.d. 28 April 2020; Penyerahan syarat dukungan perbaikan kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota: 29 April 2020 s.d. 1 Mei 2020; Pengecekan jumlah dukungan dan sebaran hasil perbaikan: 29 April 2020 s.d. 2 Mei 2020; Verifikasi administrasi dan Kegandaaan Dokumen Dukungan Perbaikan: 1 Mei 2020 s.d. 9 Mei 2020; Penyampaian syarat dukungan hasil perbaikan dari KPU Provinsi kepada KPU Kabupaten/Kota: 10 Mei 2020 s.d. 12 Mei 2020; Penyampaian syarat dukungan hasil perbaikan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati/Wali Kota dan Wakil Wali Kota kepada PPS: 13 Mei 2020 s.d. 15 Mei 2020; Verifikasi faktual perbaikan di tingkat desa/kelurahan: 13 Mei 2020 s.d. 21 Mei 2020; Rekapitulasi Dukungan hasil perbaikan di tingkat kecamatan: 22 Mei 2020 s.d. 24 Mei 2020; Rekapitulasi Dukungan hasil perbaikan di tingkat kabupaten/kota: 24 Mei 2020 s.d. 26 Mei 2020; dan Rekapitulasi Dukungan hasil perbaikan di tingkat provinsi: 27 Mei 2020 s.d. 28 Mei 2020. _Ketiga_, Pembentukan PPDP: 26 Maret 2020 s.d. 15 April 2020, dengan Masa Kerja PPDP: 16 April 2020 s.d. 17 Mei 2020. _Keempat_, Pemuktahiran dan penyusunan daftar pemilih yang terdiri dari Penyusunan daftar pemilih oleh KPU Kabupaten/Kota dan penyampaian kepada PPS tanggal 23 Maret 2020 s.d 17 April 2020; dan Pencocokan dan Penelitian tanggal 18 April 2020 s.d 17 Mei 2020. Penyelenggaraan empat tahapan tersebut melibatkan dan mengumpulkan banyak orang. Berpotensial terjadinya penyebaran Covid-19 jika tetap diselenggarakan di masa-masa sekarang. Apalagi di Kalimantan Selatan yang wilayahnya sudah naik status menjadi tanggap darurat. Protokol kesehatan dalam mencegah Covid-19 harus ditaati. Pemilihan merupakan bagian kepentingan dan hajat umum. Namun, kesehatan dan keselamatan warga negara, penyelenggara pemilihan, dan semua pihak sama pentingnya. Penundaan penyelenggaraan empat tahapan tersebut juga dalam rangka upaya partisipatif pencegahan Covid-19. Kita bertindak cepat mengambil langkah-langkah mitigasi. Ikut mencegah penyebaran wabah ini. Proteksi jajaran penyelenggara dan semua pihak, serta bersama melawan penyebaran covid-19.

Peluncuran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan 2020

RUMAH berarsitektur khas Banjar yang dihuni para bangsawan di era Kesultanan Banjar bermodel bubungan tinggi (buti) diperkenalkan sebagai maskot pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur (Pilgub) Kalsel pada September 2020 mendatang. SELAKU penyelenggara pilkada serentak 2020, khususnya suksesi Gubernur-Wakil Gubernur Kalsel, KPU langsung meluncurkan maskot Pilgub Kalsel dengan memperkenalkan boneka berbentuk rumah bubungan tinggi (buti). Maskot Pilgub Kalsel 2020 ini berbeda dengan Pilgub Kalsel 2015 sebelumnya yang menggunakan monyet endemik Kalimantan, bekantan mengenakan busana khas rakyat Banjar bersandal jepit dan memegang paku serta berkopiah ala Palui. Di Kalsel sendiri, selain perhelatan pemilihan orang nomor satu dan dua di Banua, juga digelar serentak pemilihan kepala daerah (pilkada) di dua kota yakni Banjarmasin dan Banjarbaru, serta lima kabupaten yakni Kabupaten Banjar, Hulu Sungai Tengah (HST), Balangan, Tanah Bumbu (Tanbu) dan Kotabaru. Launching maskot Pilkada Kalsel 2020 ini pun ditandai memasukkan surat surat ke kotak suara secara bersama oleh lima komisioner KPU Kalsel berbusana khas Banjar dengan balutan laung sasirangan dan pakaian berwarna hitam, komisioner KPU RI Viryan Aziz, serta perwakilan Pemprov Kalsel dihadiri Asisten I Bidang Pemerintahan Setdaprov Kalsel, Siswansyah di Hotel Rattan Inn Banjarmasin, Minggu (22/12/2019) malam. “Dengan launching maskot Pilgub Kalsel 2020 bernama Buti, singkatan dari rumah Bubungan Tinggi, kami ingin menyampaikan kepada publik telah dimulai tahapan  pilkada serentak di Kalsel,” ucap Ketua KPU Kalsel Sarmuji kepada awak media. Agar lebih membumi dan diketahui khalayak ramai, Sarmuji mengatakan pihaknya juga mengundang seluruh pengurus parpol, organisasi kemasyarakatan (ormas), organisasi kemahasiswaan, media massa serta pihak lainnya bahwa tahapan Pilgub Kalsel 2020 telah resmi dimulai. “Kami berharap masyarakat bisa teredukasi dan ikut berpartisipasi, baik sebagai ikut menyampaikan hak pilihnya atau nanti berpartisipasi aktif sebagai panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara (PPS) dan lainnya,” tutur mantan komisioner KPU Kabupaten Tapin ini. Bagi Sarmuji, pesta demokrasi dengan digebernya pilkada serentak pada 2020 mendatang di Indonesia, termasuk di Kalsel yang mencakup 7 kabupaten dan kota serta pemilihan gubernur-wakil gubernur harus disambut dengan suasana riang gembira. “Jadi, dalam memilih pemimpin nanti akan lahir pemimpin yang betul-betul dicintai rakyatnya. Kami selaku penyelenggara, juga wasit berharap pada parpol pengusung peserta pilkada, termasuk para bakal calon perseorangan bisa mengikuti proses tahapan dengan baik dan ikuti sesuai rambu-rambu, koridor dan regulasi aturan yang sudah ada,” tutur Sarmuji. Ia mengingatkan untuk calon independen yang mengincar kursi Gubernur-Wakil Gubernur Kalsel, sedikitnya harus memiliki sebaran dukungan minimal 7 daerah dari 13 kabupaten/kota di Kalsel. Untuk jumlah daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019 terdapat 2.869.166 jiwa, maka sedikitnya harus bisa mengumpulkan 243.880 atau 8 persen dari total pemilih teranyar itu. “Untuk calon perseorangan, silakan menyerahkan berkas syarat dukungannya pada tanggal 19 Februari sampai 23 Februari 2020 dengan syarat yang dimaksud. Kami berharap lewat launching bahwa di Kalsel ada pemilihan gubernur-wakil gubernur pada hari Rabu, tanggal 23 September 2020 mendatang,” imbuh Sarmuji. Sementara itu, Asisten I Pemerintahan Setdaprov Kalsel Siswansyah berharap pada pilkada nanti, angka partisipasi pemilih terus meningkat bisa di atas 80 persen lebih tinggi dibandingkan Pemilu 2019 dan Pilkada Kalsel 2015 lalu. “Atas nama Pemprov Kalsel mengucapkan selamat atas peluncuran Pilgub Kalsel 2020 yang baru saja dilakukan, bisa menciptakan pilkada yang kondusif, sejuk dan tidak ada ganjalan apapun,” tandas Siswansyah.(jejakrekam)

Komisioner KPU Kalsel Membuka Rapat Koordinasi Evaluasi Kampanye di Balangan

kalsel.kpu.go.id. Selasa (20/8), Komisioner KPU Provinsi Kalimantan Selatan Edy Ariansyah membuka acara Rapat Koordinasi Evaluasi Fasilitasi Kampanye Pemilu 2019 yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Balangan di Aula KPU Kabupaten Balangan, pada tanggal 15 Agustus 2019.  Melalui sambutannya, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Provinsi Kalimantan Selatan ini mengatakan bahwa Rapat Koordinasi ini sebagai ruang urung rembug KPU Kabupaten/Kota dengan Peserta Pemilu, Pemerintahan Daerah, Organisasi Masyarakat Sipil, Media Massa dan Stakeholders Pemilu lainnya untuk menginventarisasi, membahas dan merumuskan masalah yang berkaitan dengan Fasilitasi Kampanye yang telah diselenggarakan. Evaluasi ini bertujuan untuk mengetahui permasalahan fasilitasi kampanye. Hal-hal baik dan berkualitas telah dilakukan KPU Kabupaten/Kota dipertahankan dan bahkan ditingkatkan. Kita telah dan terus berkomitmen dan mengimplementasikan kerja-kerja kualitas, integritas, taat asas dan prinsip Pemilu. Kerja-kerja baik demikian terus kita tingjatkan. Apalagi pada tahun 2020 mendatang kita akan menyelenggarakan Pilkada. Dab Kabupaten balangan merupakan salah satu daerah yang akan menyelenggarakan pilkada tahun 2020. KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota beserta jajaran telah menunaikan tugas seadil-adilnya. Salah satunya dalam menyelenggarakan tahapan kampanye sesuai asas dan prinsip yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Tentu setiap hal yang direncanakan, dikoordinasikan dan dimplementasikan. Setelah kita implementasikan maka fase selanjutnya kita evaluasi untuk mengetahui umpan balik dari stakeholders. “Momentum rapat koordinasi ini kita evaluasi bersama terutama menyoal fasilitasi kampanye yang dapat menunjang pendidikan politik pemilik, penguatan kesadaran pemilu pemilih, kualitas partisipasi pemilih dan demokrasi Indonesia” ungkap Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Provinsi Kalimantan Selatan, Edy Ariansyah. Dalam rapat evaluasi fasilitasi kampanye pemilu 2019 yang diselesaikan KPU Kabupaten Balangan ini dihadiri oleh unsur pemerintah daerah Kabupaten Balangan, perwakilan TNI dan Polri, perwakilan masing – masing partai politik peserta Pemilu tahun 2019, serta media massa sebagai peserta pemilu 2019.(roy)

KPU KALSEL TERIMA LOGISTIK PEMILU

Banjarmasin, kalsel.kpu.go.id. Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan, Sarmuji memonitor penerimaan logistik Pemilu yang berlangsung di Kantor KPU Provinsi Kalimantan. Sarmuji meminta personalia sekretariat untuk teliti dan memastikan logistik yang diterima tepat jumlah, tepat sasaran, dan tepat kualitasnya. Formulir yang diterima KPU Provinsi Provinsi Kalimantan Selatan hari ini, Minggu (31/3) dari pengiriman pihak Percetakan, diantaranya formulir: C2-KPU, C3-KPU, C4-KPU, C5-KPU, C6-KPU, C7.DPT-KPU, C7.DPTb-KPU, C7.DPK-KPU, Model D.SP-KPU, Model D.C6-KPU, Model BA-C6 KPU, DAA.1 Presiden dan Wakil Presiden, DAA.1 Pemilu AnggotA DPD, DAA.1 Pemilu Anggota DPR, DAA.1 Pemilu Anggota DPRD Provinsi, DAA.1 Pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota, DA-KPU, DA.1 Presiden dan Wakil Presiden, DA.1 Pemilu Anggota DPD, DA.1 Pemilu Anggota DPR, DA.1 Pemilu Anggota DPRD Provinsi, dan DA.1 Pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota. “Logistik Pemilu yang diterima tersebut akan dihitung dan dikelompokkan peruntukkannya. Kemudian secepatnya didistribusikan ke masing-masing gudang logistik KPU Kabupaten/Kota”, ujar Sarmuji. Pada proses penerimaan logistik, para staf yang dipimpin Kepala Bagian Keuangan, Umum dan Logistik, Misbah Nurul Hilal antusias menghitung dan mengelompokkan formulir-formulir yang diterima. Logistik yang diterima dalam bentuk formulir. Penerimaan formulir-formulir sudah mulai rampung. “Tersisa enam jenis formulir. Formulir DA 2-KPU, Model DA.TT-KPU, DA. DH-KPU, DA. BAST-KPU, Model DA. UND-KPU, dan DA. SP-KPU. Pengirimannya pada kloter kedua pekan pertama April”, tambah Noor Fitria Sari, Kepala Subbagian Umum. (hupmas kpu kalsel roy/foto: roy)

Populer

Belum ada data.