Berita Terkini

Pengumuman Juara Lomba Mural Pemilu Tahun 2019

Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan telah menyelenggarakan Lomba Mural Pemilihan Umum tahun 2019. Penyelenggaraan lomba Mural mulai tanggal 11 – 27 Februari 2019 yang diikuti oleh 17 kelompok peserta dari 20 pendaftar. Berdasarkan hasil penilaian yang dilakukan oleh dewan juri dan telah ditetapkan oleh KPU Provinsi Kalimantan Selatan, berikut diumumkan pemenang/juara lomba mural Pemilu tahun 2019: Juara I: BIG/JEFFRY Juara II: PANAI ART Juara III: INTERINDO MEGA KARYA Harapan I: EMERAL MULIA SENTOSA Harapan II: ANTASARI ART Harapan III: IRMAN SYAHBANA Favorit: PANAI ART Pengumuman selengkapnya dapat didownload disni dan catatan penjurian dapat didownload disini.

KPU Kalsel Memastikan Ketepatan Jumlah dan Kualitas Sampul

KPU Provinsi Kalimantan Selatan melakukan pengecekan sampul kertas pemenuhan kekurangan untuk Pemilu 2019 di Kalimantan Selatan. Sampul yang diterima oleh KPU Provinsi Kalimantan Selatan dari percetakan dilakukan pengecekan dan sortir terlebih dahulu sebelum didistribusikan kepada KPU Kabupaten/Kota. Pengecekan dilakukan agar cepat memastikan ketepatan jumlah, jenis, kesesuaian sasaran dan kualitasnya sehingga tidak terlambat mengetahui jika terdapat kekurangan atau kerusakannya. Sebelumnya, pengadaan sampul mulai berlangsung pada tanggal 21 November hingga 24 Desember 2018. Pendistribusian sampul kertas dari pengadaan tersebut diterima oleh KPU Kabupaten/Kota berlangsung pada rentang waktu mulai tanggal 9 sampai dengan 17 Desember 2018. Pertama, diterima KPU Kabupaten Banjar dan KPU Kabupaten Tapin pada tanggal 9 Desember 2018. Kedua, pada tanggal 10 Desember 2018 disusul oleh KPU Kabupaten Hulu Sungai Selatan, KPU Kabupaten Hulu Sungai Tengah, KPU Kabuaten Hulu Sungai Utara, KPU Kabupaten Tabalong, dan KPU Kabupaten Balangan. Ketiga, KPU Kabupaten Tanah Bumbu dan KPU Kabupaten Kotabaru menerima pada tanggal 16 Desember 2018. Keempat, terakhir KPU Kabupaten Tanah Laut, KPU Kabupaten Barito Kuala, KPU Kota Banjarmasin, dan KPU Kota Banjarbaru menerima pada tanggal 17 Desember 2018. KPU Kabupaten/Kota setelah menerima, melakukan pengecekkan kesesuaian jumlah yang tertulis dalam box masing-masing sampul dengan jumlah kontrak pengadaan. Namun setelah dilakukan pengecekkan, ditemukan beberapa kekurangan dari jumlah kontrak pengadaan. Kekurangan sampul kertas berdasarkan pengecekkan jumlah yang tertulis dalam box atau sebelum dilakukan sortir sampul yang sedang berlangsung sekarang terdapat di Kabupaten Banjar, Barito Kuala, Hulu Sungai Selatan, Hulu Sungai Tengah, Hulu Sungai Utara, Tabalong, Tanah Bumbu, dan Tanah Laut. Jumlah kekurangan berdasarkan jumlah kontrak pengadaan secara keseluruhan dari delapan kabupaten tersebut sebanyak 1.670 sampul kertas. Jumlah kontrak pengadaan sebanyak 695.778 lembar sampul, yang diterima 13 KPU Kabupaten/Kota secara keseluruhan sebanyak 694.108 lembar sampul. Atas kekurangan yang disampaikan oleh KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi Kalimantan Selatan menyampaikan kepada percetakan untuk memenuhi jumlah sampul sesuai jumlah kontrak pengadaan. Pemenuhan kekurangan sampul kertas di delapan kabupaten tersebut telah ditindaklanjuti oleh percetakan dan sudah diterima oleh KPU Provinsi Kalimantan Selatan pada tanggal 28 Desember 2018. Ketua KPU Provinsi Kalimantan Selatan, Edy Ariansyah mengatakan “KPU Provinsi Kalimantan Selatan memastikan pengelolaan, inventarisasi, dan pemeliharaan perlengkapan penyelenggaraan Pemilu tahun 2019 dilaksanakan sesuai prinsip tepat jumlah, tepat jenis, tepat sasaran, tepat waktu, tepat kualitas, dan efisien, sesuai yang ditentukan dalam Pasal 3 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2018” tegasnya. Ketua KPU Kalimantan Selatan didampingi Kepala Bagian Keuangan, Umum dan Logistik, Misbah Nurul Hilal juga ikut memantau langsung proses penyortiran yang dilakukan oleh jajarannya di Kantor KPU Provinsi Kalimantan Selatan pada Rabu (2/1/2018) siang disela melayani penyerahan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) Peserta Pemilu Tahun 2019. Terhadap sampul kertas dari pemenuhan sesuai jumlah kontrak pengadaan yang diterima KPU Provinsi Kalimantan Selatan dari tanggal 28 Desember 2018 hingga tanggal 2 Januari 2019 masih dilakukan pengecekan dan sortir. Setelah dilakukan pengecekan dan sortir, sampul kertas ini akan didistribusikan ke gudang logistik KPU Kabupaten/Kota. Sekretaris KPU Provinsi Kalimantan Selatan, Basuki menjelaskan “sampul kertas pemenuhan sesuai jumlah kontrak pengadaan yang telah dicek KPU Provinsi Kalimantan Selatan ini akan segera didistribusikan. Target pendistribusian paling lambat pekan kedua Januari 2019 telah sampai ke gudang logistik KPU Kabupaten/Kota” ucapnya sembari mengontrol staf yang sedang melakukan pengecekan dan sortir sampul kertas di kantor KPU Provinsi Kalimantan Selatan. Sekretaris KPU Kalsel juga menjelaskan “pendistribusian sampul pemenuhan kekurangan sedikit berbeda dibandingkan dengan pendistribusian sampul sebelum adanya kekurangan. Pada pendistribusian sampul sebelumnya, dilakukan pendistribusian dari percetakan langsung ke masing-masing gudang logistik KPU Kabupaten/Kota. Sedangkan pendistribusian sampul pemenuhan kekurangan, alurnya dari percetakan ditujukan kepada KPU kalsel, kemudian dilakukan pengecekkan dan sortir terlebih dahulu oleh KPU Provinsi Kalimantan Selatan sebelum didistribusikan ke gudang KPU Kabupaten/Kota. Hal ini dilakukan demi efektivitas memastikan kesesuaian jumlah, ketepatan sasaran,  dan pemenuhan kualitas sampul agar KPU Kabupaten/Kota langsung menerima dalam keadaan sesuai jumlah dan kualitas baik”. Sampul kertas ini merupakan logistik Pemilu yang telah diadakan oleh KPU Provinsi Kalimantan Selatan. Selain sampul kertas, logistik Pemilu tahun 2019 seperti kotak suara, tinta, bilik pemungutan suara, dan segel diadakan oleh KPU Republik Indonesia dan semuanya telah terdistribusi ke masing-masing gudang logistik KPU Kabupaten/Kota. Sampul kertas yang diadakan oleh KPU Provinsi Kalimantan Selatan ini sebagai bagian dari perlengkapan pemungutan suara  berbentuk sampul biasa dan sampul dalam bentuk kubus/kantong.  Sampul kertas digunakan untuk memuat surat suara; berita acara pemungutan dan penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara di TPS; berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di PPK, KPU Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi Kalimantan Selatan; salinan daftar pemilih tetap dan daftar hadir pemilih; surat pemberitahuan pemilih dan rekapitulasinya; dan kunci gembok kotak suara apabila kotak suara menggunakan gembok. Selain penyortiran di KPU Provinsi Kalimantan Selatan terhadap sampul kertas dari pemenuhan kekurangan sebelum didistribusikan ke gudang KPU Kabupaten/Kota, beberapa pekan terakhir ini juga KPU Kabupaten/Kota sedang melakukan pemeriksaan kembali terhadap sampul yang telah diterimanya pada rentang waktu tanggal 9 – 17 Desember 2018 dengan cara penyortiran satu persatu. “Hasil monitor kita di beberapa KPU Kabupaten/Kota, seperti di gudang logistik KPU Kabupaten Tapin dan KPU Kabupaten Hulu Sungai Selatan ditemukan beberapa kerusakan sisi sampul. Sudah dimintakan agar segera melaporkan, sehingga KPU Provinsi memintakan segera kepada perusahaan pencetak untuk mengganti” terang Sekretaris KPU Kalimantan Selatan yang akrab disapa Pak Bas. Menyoal penyortiran dan pelaporan hasil penyortiran sampul oleh KPU Kabupaten/Kota, Kepala Subbagian Umum dan Logistik KPU Provinsi Kalimantan Selatan, Noor Fitria Sari menambahkan “KPU Kabupaten/Kota juga telah diminta untuk melakukan sortir satu persatu terhadap sampul kertas yang telah diterima KPU Kabupaten/Kota pada rentang waktu tanggal 9 – 17 Desember 2018 untuk memastikan ketepatan kualitas. Hasil pengecekkan dan penyortiran agar segera dilaporkan kepada KPU Provinsi sehingga secepat mungkin ditindaklanjuti. Deadline KPU Provinsi Kalimantan Selatan menunggu laporan hasil pemeriksaan, pengecekkan, dan penyortiran sampul dari KPU Kabupaten/Kota paling lambat tanggal 4 Januari 2019” tutupnya.

Rakor Fasilitasi Kampanye Nasional Pemilu 2019

KPU RI melakukan rapat koordinasi dengan KPU Provinsi Se-Indonesia tentang Fasilitasi Metode Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2019, dari tanggal 5 – 6 November 2018, bertempat di Hotel JS Luwansa Jakarta. Pada rakor ini juga disampaikan tentang Sistem Informasi Kampanye Pemilu tahun 2019. Sistem Informasi Kampanye ini merupakan keterbukaan informasi yang digagas oleh KPU untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin mengetahui jadwal kampanye yang sedang berlangsung. Selain materi Sistem Informasi Kampanye Pemilu tahun 2019, pada rakor ini juga disimulasikan jadwal Tahapan Kampanye Terbuka atau Rapat Umum yang akan berlangsung selama 21 hari dari tanggal 24 Maret s.d 13 April 2019. Penyusunan jadwal Kampanye Rapat Umum harus memperhatikan prinsip pemberian hak, kesempatan, dan pelakuan yang adil dan setara kepada setiap peserta pemilu, menghormati hari libur keagamaan/kearifan lokal masing-masing wilayah. Lokasi Rapat Umum ditetapkan berdasarkan kesepakatan bersama penyelenggara pemilu, peserta pemilu, pemerintah daerah, dan Polri sesuai tingkatan, dan kampanye Rapat Umum dilakukan dari pukul 09.00 s.d 18.00 waktu setempat. Berdasarkan  hasil koordinasi, jadwal Kampanye Rapat Umum pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden dan Calon Anggota DPR RI akan dilakukan dengan sistem berbasis zona. Dalam simulasi jadwal Kampanye Rapat Umum,  secara umum, Negara Kesatuan Republik Indonesia akan dibagi dalam 4 zona, yaitu zona 1, terdiri Pulau Sumatra dan Jawa, zona 2,  terdiri dari Pulau Kalimantan dan Sulawesi, zona  3 terdiri dari Pulau Bali, Nusa Tenggara Barat, da Nusa Tenggara Barat, dan zona 4, terdiri dari Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara.  Berdasarkan hasil simulasi, setiap Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden akan mendapat kesempatan 2 kali dalam setiap zona. Dengan metode kampanye Rapat Umum berbasis zona ini, diharapkan tidak terjadi pergesekan antarpendukung, dapat meminimalisasi konflik, serta memberikan keleluasaan bagi setiap Tim Pasangan Calon untuk memanfaatkan zona yang sudah ditetapkan. Sedangkan untuk setiap peserta pemilu akan mendapatkan kesempatan 4 kali Kampanye Rapat Umum untuk setiap zona. Selain itu, dalam rakor ini juga dibahas tentang pengadaan Alat Peraga Kampanye (APK) yang difasilitasi oleh KPU. Dari hasil koordinasi, beberapa provinsi di Indonesia sudah ada yang selesai proses percetakan dan sudah diserahterimakan kepada peserta pemilu, sedangkan provinsi lainnya masih dalam proses percetakan. Keterlambatan proses cetak ini antara lain, disebabkan lambatnya desain yang diserahkan oleh peserta pemilu kepada KPU, ketidaksesuaian format file desain APK yang diserahkan oleh peserta pemilu, serta desain yang diserahkan tidak sesuai dengan rambu-rambu yang sudah ditetapkan sehingga perlu waktu untuk memperbaiki desain tersebut. Untuk Provinsi Kalimantan Selatan, saat ini APK sudah dalam proses percetakan dan sesuai dengan Surat Perintah Kerja, APK ini akan diselesaikan tanggal 20 November 2018, namun berdasarkan koordinasi dengan pihak percetakan mereka akan mengusahakan sebelum tanggal tersebut APK sudah diserahterimakan kepada KPU Provinsi Kalimantan Selatan. Untuk 13 Kabupaten/Kota Se-Kalimantan Selatan, Kabupaten Tanah Bumbu sudah selesai proses cetak dan sudah diserahterimakan kepada Peserta Pemilu, Kabupaten Hulu Sungai Tengah masih dalam proses lelang, sedangkan kabupaten lainnya dalam proses cetak. Oleh karena itu, berdasarkan proses yang sudah berjalan pada minggu ketiga bulan November APK ini sudah dapat diserahterimakan kepada Peserta Pemilu. (hm)

Wisata Edukasi Pemilu untuk tingkatkan Partisipasi Pemilih

Menyongsong Pemilu tahun 2019 17 April 2019 KPU Prov Kalsel semakin gencar melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat dengan tujuan untuk meningkatkan partisipasi pemilih khususnya di Kalimantan Selatan (Kalsel). Seperti yang dilaksanakan di lokasi wisata Siring Menara Pandang, tepi Sungai Martapura, Minggu (21/10). Di lokasi wisata andalan masyarakat Kalsel ini edukasi pemilu dipajang sejumlah poster partai politik peserta Pemilu Legislatif 2019 yaitu calon DPD RI dan Partai Politik lengkap dengan nomor urutnya serta capres-cawapres nomor urut 1 dan 2, Joko Widodo – KH Ma’ruf Amin dan Prabowo Subianto – Sandiaga Uno. Sekretaris KPU Kalsel Basuki mengatakan sasaran dari wisata edukasi pemilu adalah menyasar para pemilih yang terdaftar bagaimana menyalurkan hak suaranya. “Dengan sistem jemput bola ke daerah tempat keramaian, utamanya di kawasan wisata dan pasar, Kami sasar di tempat keramaian. Ternyata, ada beberapa masyarakat yang belum terdaftar, kemudian kita beri informasi dan edukasi bahwa mereka harus mendaftar segera ke tempat pemungutan suara (TPS) di domisilinya” ucap Basuki. Selain sosialisasi, di Wisata Edukasi Pemilu disediakan posko Gerakan Melindungi Hak Pilih (GMHP) untuk masyarakat bisa melakukan check apakah mereka sudah terdaftar sebagai Pemilih Tetap atau belum.  “Masyarakat bisa mencek apakah mereka sudah terdaftar sebagai pemilih atau belum. Dibantu petugas, masyarakat bisa mencek di situs www.lindungihakpilihmu.kpu.go.id. Kalau belum terdaftar, nanti dibantu untuk mendaftar ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) di keluarahan yang bersangkutan berdomisili,” ujar Ketua KPU Prov Kalsel Edy Ariansyah.

Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Perbaikan kedua dan Rekapitulasi Hasil Akhir Verifikasi Faktual Syarat Dukungan Calon Anggota DPD

Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Perbaikan kedua dan Rekapitulasi Hasil Akhir Verifikasi Faktual Syarat Dukungan Calon Anggota DPD Daerah Pemilihan Kalimantan Selatan Pemilu Tahun 2019 dilaksanakan di Hotel Rattan Inn Banjarmasin (18/8/2018). Dihadiri oleh Ketua KPU Provinsi KalSel Eddy Ariansyah, SIP., M.Si, Komisioner KPU Provinsi KalSel Sarmuji, S.Ag.,M.Ag, Siswandi Reya’an, S.Pd., Dr. H. Nur Zazin, M.A, Dr. Hatmiati, M.Pd., Kabag Hukum, Teknis & Hupmas KPU Provinsi KalSel, Kassubag Teknis & Hupmas KPU Provinsi KalSel, Kasubbag Hukum Provinsi KalSel, KPU Kab/Kota se-Kalimantan Selatan, Bawaslu Provinsi KalSel, Forkopimda Kalsel serta Bakal Calon Anggota DPD / LO yang mewakilinya. Dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Perbaikan kedua dan Rekapitulasi Hasil Akhir Verifikasi Faktual Syarat Dukungan Calon Anggota DPD Daerah Pemilihan Kalimantan Selatan Pemilu Tahun 2019 Edy ariansyah selaku Ketua KPU Prov.KalSel menyampaikan hasil sampel dukungan pada perbaikan kedua yg memenuhi syarat serta hasil akhir keseluruhan sampel syarat dukungan yang memenuhi syarat. Terdapat 14 (empat belas calon) anggota DPD yang memenuhi syarat, dan satu calon anggota DPD yang tidak memenuhi syarat, yaitu calon anggota DPD atas nama Habib Ahmad baharun.

Populer

Belum ada data.