
Rakor Fasilitasi Kampanye Nasional Pemilu 2019
KPU RI melakukan rapat koordinasi dengan KPU Provinsi Se-Indonesia tentang Fasilitasi Metode Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2019, dari tanggal 5 – 6 November 2018, bertempat di Hotel JS Luwansa Jakarta. Pada rakor ini juga disampaikan tentang Sistem Informasi Kampanye Pemilu tahun 2019. Sistem Informasi Kampanye ini merupakan keterbukaan informasi yang digagas oleh KPU untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin mengetahui jadwal kampanye yang sedang berlangsung.
Selain materi Sistem Informasi Kampanye Pemilu tahun 2019, pada rakor ini juga disimulasikan jadwal Tahapan Kampanye Terbuka atau Rapat Umum yang akan berlangsung selama 21 hari dari tanggal 24 Maret s.d 13 April 2019. Penyusunan jadwal Kampanye Rapat Umum harus memperhatikan prinsip pemberian hak, kesempatan, dan pelakuan yang adil dan setara kepada setiap peserta pemilu, menghormati hari libur keagamaan/kearifan lokal masing-masing wilayah. Lokasi Rapat Umum ditetapkan berdasarkan kesepakatan bersama penyelenggara pemilu, peserta pemilu, pemerintah daerah, dan Polri sesuai tingkatan, dan kampanye Rapat Umum dilakukan dari pukul 09.00 s.d 18.00 waktu setempat.
Berdasarkan hasil koordinasi, jadwal Kampanye Rapat Umum pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden dan Calon Anggota DPR RI akan dilakukan dengan sistem berbasis zona. Dalam simulasi jadwal Kampanye Rapat Umum, secara umum, Negara Kesatuan Republik Indonesia akan dibagi dalam 4 zona, yaitu zona 1, terdiri Pulau Sumatra dan Jawa, zona 2, terdiri dari Pulau Kalimantan dan Sulawesi, zona 3 terdiri dari Pulau Bali, Nusa Tenggara Barat, da Nusa Tenggara Barat, dan zona 4, terdiri dari Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara. Berdasarkan hasil simulasi, setiap Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden akan mendapat kesempatan 2 kali dalam setiap zona. Dengan metode kampanye Rapat Umum berbasis zona ini, diharapkan tidak terjadi pergesekan antarpendukung, dapat meminimalisasi konflik, serta memberikan keleluasaan bagi setiap Tim Pasangan Calon untuk memanfaatkan zona yang sudah ditetapkan. Sedangkan untuk setiap peserta pemilu akan mendapatkan kesempatan 4 kali Kampanye Rapat Umum untuk setiap zona.
Selain itu, dalam rakor ini juga dibahas tentang pengadaan Alat Peraga Kampanye (APK) yang difasilitasi oleh KPU. Dari hasil koordinasi, beberapa provinsi di Indonesia sudah ada yang selesai proses percetakan dan sudah diserahterimakan kepada peserta pemilu, sedangkan provinsi lainnya masih dalam proses percetakan. Keterlambatan proses cetak ini antara lain, disebabkan lambatnya desain yang diserahkan oleh peserta pemilu kepada KPU, ketidaksesuaian format file desain APK yang diserahkan oleh peserta pemilu, serta desain yang diserahkan tidak sesuai dengan rambu-rambu yang sudah ditetapkan sehingga perlu waktu untuk memperbaiki desain tersebut.
Untuk Provinsi Kalimantan Selatan, saat ini APK sudah dalam proses percetakan dan sesuai dengan Surat Perintah Kerja, APK ini akan diselesaikan tanggal 20 November 2018, namun berdasarkan koordinasi dengan pihak percetakan mereka akan mengusahakan sebelum tanggal tersebut APK sudah diserahterimakan kepada KPU Provinsi Kalimantan Selatan. Untuk 13 Kabupaten/Kota Se-Kalimantan Selatan, Kabupaten Tanah Bumbu sudah selesai proses cetak dan sudah diserahterimakan kepada Peserta Pemilu, Kabupaten Hulu Sungai Tengah masih dalam proses lelang, sedangkan kabupaten lainnya dalam proses cetak. Oleh karena itu, berdasarkan proses yang sudah berjalan pada minggu ketiga bulan November APK ini sudah dapat diserahterimakan kepada Peserta Pemilu. (hm)