Rapat Koordinasi Pengelolaan PPID Online
Rapat Koordinasi Pengelolaan PPID Online dibuka pada jam 09.00 Wita dan bertempat di KPU Prov Kalsel. Materi diberikan oleh M. Husni dari Sekretariat KPU Prov Kalsel, dan Peserta yang berhadir adalah seluruh Operator PPID KPU Kabupaten/Kota se Kalsel.
PPID merupakan singkatan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi. Bertanggung jawab dibidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan/atau Pelayanan Informasi di Badan Publik. Dasar Hukum Pembentukan PPID adalah UU N.o 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, UU No. 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, PERMENKOMINFO No. 117 Tahun 2010 Tentang Organisasi Pengelola Informasi dan Dokumentasi. Peraturan Komisi Pemilihan Umum yang mengatur tentang PPID adalah PKPU Nomor 01 Tahun 2015 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum.
Informasi terbagi menjadi 4 (Empat) kelompok, yaitu:
a. informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
b. informasi yang wajib diumumkan secara serta merta;
c. informasi yang wajib tersedia setiap saat;
d. informasi yang dikecualikan.
Namun ujar M. Husni ada beberapa jenis Informasi yang dikecualikan diantaranya: Informasi yang dapat membahayakan Negara, Informasi yang dapat berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat, Informasi yang berkaitan dengan hak-hak pribadi, Informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan dan/atau Informasi yang belum dikuasai atau didokumentasikan.