Berita Terkini

Rakor PAW di KPU Provinsi Kalsel, Membedah dan Menjawab Persoalan

Rapat Koordinasi (rakor) antara KPU RI, KPU Provinsi Kalsel, KPU Kabupaten/Kota se-Kalsel, Bawaslu Provinsi, Pemda Provinsi, Sekretariat DPRD Provinsi, dan partai politik peserta pemilu, merupakan rakor untuk membedah dan menjawab persoalan-persoalan proses penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Kalsel, Kamis (22/12) di Aula kantor KPU Provinsi Kalsel.

Hasyim Ashari (Komisioner KPU RI) yang didaulat sebagai narasumber dari KPU RI, mengingatkan bahwa dalam proses PAW tentunya harus ada prinsip-prinsip yang harus terpenuhi, yakni adanya anggota dewan yang ditetapkan terlebih dahulu, artinya telah dilantik sebagai anggota. Kemudian, harus berasal dari parpol dan daerah pemilihan yang sama, kecuali sudah habis calon penggantinya di daerah tersebut maka dapat diambilkan dari daerah yang berdekatan secara geografis.

Selain kedua prinsip itu, Hasyim melanjutkan, masih ada prinsip ketiga yakni prinsip penggantian itu sama dengan prinsip pengisian yaitu dengan dasar suara terbanyak, maka penggantinya harus suara terbanyak berikutnya. Dan, prinsip terakhir harus memenuhi syarat dan persyaratan PAW tentunya.

Secara teknis implementasi PAW diterangkan Sigit Joyowardono (Kepala  Biro Teknis KPU RI). Proses PAW itu di KPU semua tingkatan hanya lima hari kerja. Kalau yang berimplikasi dengan pelaksanaan pilkada, dalam ketentuan telah diatur, saat pencalonan, calon yang berasal dari anggota dewan harus menyertakan surat pernyataan siap mengundurkan diri dari keanggotaan dewan. Kemudian 5 hari setelah ditetapkan sebagai calon, yang bersangkutan harus sudah menyerahkan tanda terima dari instansi tempat calon mengajukan, dan terakhir dalam kurun wakru maksimal 60 hari setelah ditetapkan, yang bersangkutan harus sudah menyerahkan keputusan pemberhentian dari instansi awalnya tersebut kepada KPU.

Terkait PAW yang terjadi di KPU Provinsi Kalsel, diuraikan Komisioner KPU Kalsel Divisi Teknis, Khairansyah. Ia bersyukur, selama proses PAW di Kalsel tidak pernah terjadi persoalan hukum, semua berjalan damai baik di parpol, di pemda, dan di KPU Provinsinya.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 65 kali