
Supervisi dan Monitoring Penyusunan Pedoman Teknis dalam rangka Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2018
Pemahaman regulasi dan pelaksanaannya adalah hal mendasar yang harus dikuasai oleh setiap tingkatan penyelenggara pemilihan umum. Pemahaman yang sama dalam menerjemahkan regulasi salah satunya dituangkan dalam penyusunan pedoman teknis setiap tahapan pemilu merupakan bagian yang harus menjadi perhatian.
Teknik-teknik penyusunan teknis dan keseragaman di setiap kabupaten/kota perlu di koordinasikan agar setiap peserta pemilu mendapat perlakuan sama dan dalam rangka pelaksanaan program penguatan kelembagaan, demokrasi dan perbaikan proses politik, yang merupakan salah satu fungsi dan tugas Komisi Pemilihan Umum (KPU). Perlu dilakukan supervisi, monitoring dan penyuluhan terkait pentingnya pengadministrasian khususnya penyusunan pedoman teknis setiap tahapan pemilu. Kegiatan tersebut dilaksanakan ke Komisi Pemilihan Umum Kabupaten yang akan melaksanakan Pilkada serentak tahun 2018 yaitu KPU Kabupaten Tapin, KPU Kabupaten Hulu Sungai Selatan, KPU Kabupaten Tabalong (13 s.d 14/11) dan KPU Kabupaten Tanah Laut (14/11).