Pengumuman

Dokumen Perbaikan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan dalam Pemilihan Serentak Tahun 2020

Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan telah menyelenggarakan Tahapan Penyerahan Dokumen Perbaikan Syarat Calon Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan Tahun 2020 yang berlangsung sejak tanggal 14 September 2020 sampai dengan 16 September 2020. Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020, maka Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan mengumumkan hal-hal sebagai berikut:

DOKUMEN PERBAIKAN PENDAFTARAN BAKAL PASANGAN  H. SAHBIRIN NOOR, S.Sos., M.H DAN H. MUHIDIN

Dokumen Perbaikan Persyaratan Bakal Calon Gubernur (H. SAHBIRIN NOOR, S.Sos., M.H):

Dokumen Perbaikan Persyaratan Bakal Calon Wakil Gubernur (H. MUHIDIN):

 

DOKUMEN PERBAIKAN PENDAFTARAN BAKAL PASANGAN Prof. H. DENNY INDRAYANA, S.H., LL.M., Ph.D. dan Drs. H. DIFRIADI:

Dokumen Perbaikan Persyaratan Bakal Calon Gubernur (Prof. H. DENNY INDRAYANA, S.H., LL.M., Ph.D):

Dokumen Perbaikan Persyaratan Bakal Calon Wakil Gubernur (Drs. H. DIFRIADI):

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 81 kali