Berita Terkini

Rekapitulasi Jumlah Perbaikan syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan

Rapat pleno terbuka rekapitulasi jumlah perbaikan syarat dukungan pasangan calon perseorangan pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur Kalimantan Selatan tahun 2015 dibuka oleh ketua KPU Prov Kalsel Samahuddin pada pukul 14.28 wita bertempat di Diamond Ball Room Hotel G'Sign Banjarmasin (22/08). Rapat dihadiri oleh seluruh komisioner KPU Prov Kalsel, Komisioner Bawaslu, tim pasangan Calon perseorangan Muhidin dan Gusti Farid Hasan Aman serta KPU Kabupaten/kota se Kalsel. Satu-satunya Pasangan calon perseorangan Muhidin dan Gusti Farid Hasan Aman dipastikan memenuhi syarat dukungan untuk menjadi peserta pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur serentak pada 9 Desember 2015 mendatang.

Persiapan Kirab dan Ikrar Kampanye Damai

Berbagai tahapan sedang dilaksanakan oleh KPU Provinsi Kalsel dalam menjelang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan tahun 2015, termasuk tahapan Kampanye yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat yaitu Ikrar dan Kirab Kampanye Damai yang akan dilaksanakan pada tanggal 27 Agustus 2015. Berbagai persiapan telah dilakukan termasuk pada Jumat, 21 Agustus 2015 telah dilaksanakan rapat koordinasi dengan tim pasangan calon baik perseorangan maupun dari partai poitik. Ikrar Damai akan dilaksanakan di Gedung Mahligai Pancasila Banjarmasin dan untuk Kirab akan dimulai di depan Gedung Mahligai Pancasila Banjarmasin. Kirab merupakan ajang unjuk kreatifitas partai politik dan calon perseorangan dalam memperkenalkan partainya atau pasangan calon perseorangan kepada masyarakat. Ikrar Kampanye Damai dimaksud sebagai wujud kesepakatan untuk berkampanye  dalam semangat persatuan , aman dan damai.

Sosialisasi peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 tahun 2015 tentang Dana Kampanye

KPU Provinsi Kalsel melaksanakan Sosialisasi peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 tahun 2015 tentang Dana Kampanye peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati dan/atau Walikota dan wakil walikota (19/08/2015). Narasumber  dalam Sosialisasi Dana Kampanye adalah: Nur  Syarifah, S.H., LLM (Kepala Biro Hukum KPU RI) Yulie Fitria (Biro Hukum KPU RI) Drs. Ec. M. Djaperi, M.Si, AK, CA (Ikatan Akuntan Publik (IAI) Wilayah Kalsel) Drs. Sarwani, M.Si, AK, CA (Ikatan Akuntan Publik (IAI) Wilayah Kalsel) Sosialisasi diberikan kepada KPU Kabupaten/Kota yang akan melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah pada tahun 2015 dan kepada tim pasangan Calon Gubernur dan wakil Gubernur Kalsel. Sosialisasi dimulai pukul 10.00 wita dan dibuka oleh Ketua KPU Prov Kalsel Samahuddin. Materi pertama dari IAI Wilayah Kalsel tentang “Pelaporan Dana Kampanye.” Drs. Sarwani, M.Si, AK, CA menuturkan bahwa "Sumber dana kampanye Pasangan calon dapat berasal dari partai politik/gabungan partai politik, Pasangan Calon Perseorangan atau Sumbangan Pihak lain yang sah menurut Hukum." Bentuk sumber dana kampanye: Uang, barang (benda bergerak atau tidak bergerak), jasa, tambahnya. Materi selanjutnya diberikan oleh Nur  Syarifah, S.H., LLM (Kepala Biro Hukum KPU RI), lalu dilanjutkan sosialisasi berupa praktek "Alat Bantu Pelaporan Dana Kampanye." oleh Yulie Fitria (Biro Hukum KPU RI). "Pasangan calon wajib membuka rekening khusus dana kampanye. Rekening ini menampung penerimaan dana kampanye dan dipisahkan dari rekening pasangan calon. Hanya untuk dana kampanye." ujar Nur  Syarifah, S.H., LLM. Prinsip pelaporan dana kampanye adalah legal, akuntabel, transparan. Acara terakhir ditutup dengan sesi tanya jawab antara peserta dengan pemateri.

Rapat Koordinasi Kampanye dengan Tim Kampanye Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel tahun 2015

KPU Prov Kalsel melaksanakan Rapat koordinasi kampanye dengan Tim kampanye pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel Tahun 2015 (13/8/2015) dengan tujuan untuk mencapai Kesepakatan bersama dalam hal alat peraga kampanye. Rapat koordinasi dilaksanakan di Aula KPU Prov Kalsel dengan Narasumber anggota KPU Kalsel Sarmuji, Nurkholis Majid, Masyithah Umar. Selain anggota KPU Prov Kalsel, narasumber lain yang berhadir adalah Anggota Bawaslu Kalsel Prov Kalsel. Dalam hal pemasangan alat peraga ada, KPU Prov dan KPU Kab/kota memfasilitasi pembuatan dan pemasangan alat peraga kampanye. Desain dan materi alat peraga kampanye dibuat dan dibiayai oleh pasangan calon dan/atau tim kampanye sesuai dengan ukuran yang telah ditentukan KPU Prov/KPU Kab/Kota. Pasangan calon dan/atau tim kampanye menyampaijan desain dan materi sebagaimana dimaksud kepada KPU Prov/KPU Kab/Kota.  "Ada kampanye yg domainnya dilaksanakan oleh kpu dan ada yang domainnya dilaksanakan oleh tim kampanye pasangan calon." - Sarmuji. Setelah rapat koordinasi dengan tim pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel tahun 2015 ini, tahap selanjutnya adalah: - Pembuatan desain Alat peraga kampanye (APK) oleh tim pasangan calon (14-20 Agustus 2015) - Penyeragan desain APK dari pasangan cakon ke KPU/Pihak ke 3 atau rekanan (21-22 Agustus 2015) - Pembuatan draft APK oleh puhak rekanan (23-25 Agustus 2015) - Verifikasi APK dari pasangan calon, pihak ke 3 (rekanan) dengan KPU (26 Agustus 2015) - Cetak, pengiriman APK oleh pihak ke 3 atau rekanan (28 Agustus - 15 September 2015) - Pemasangan APK oleh KPU Kab/PPK/PPS (15 - 25 September 2015)

Rapat koordinasi Pelaksanaan Kampanye

Bertempat di Aula KPU Prov Kalsel, pukul 14.00 wita dilaksanakan Rapat koordinasi Pelaksanaan Kampanye (10/08/15).Yang berhadir pada rapat koordinasi ini adalah Kasubbag dan Anggota KPU Divisi Teknis KPU se- Kalsel. Narasumber adalah Anggota KPU Divisi Teknis Sarmuji. Pembicara memberikan beberapa point penting, seperti:1. KPU akan mengadakan Rapat koordinasi awal dengan tim kampanye2. KPU meminta tim Kampanye untuk menunjuk LO dari masing-masing Pasangan Calon, agar alur informasi yang masuk melalui satu pintu.3. Membuat kesepakatan bersama terkait pola organisasi yang dianggap paling efektif.4. KPU membuat draft awal jadwal kampanye untuk kemudian dibahas dan disepakati bersama tim kampanye.

Populer

Belum ada data.