
PENETAPAN PASANGAN CALON WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA TERPILIH KOTA BANJARBARU TAHUN 2024
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 55 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan menetapkan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru Tahun 2024.
Penetapan ini dilakukan setelah berakhirnya seluruh proses hukum terkait hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru, sebagaimana telah diputus oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 318/PHPU.WAKO-XXIII/2025 dan Nomor 319/PHPU.WAKO-XXIII/2025 tanggal 26 Mei 2025, yang pada pokoknya menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima dan menolak seluruh dalil permohonan.
Setelah itu, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan menyelenggarakan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Terpilih sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Nomor 100/PL.02.7-BA/63/2025 tanggal 28 Mei 2025.
Keputusan penetapan ini dituangkan dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 79 Tahun 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih Kota Banjarbaru Tahun 2024.
Untuk informasi lebih lanjut dan salinan keputusan, silakan akses tautan berikut: [ KLIK DI SINI ]