
PENGUMUMAN PENETAPAN NOMOR URUT PASANGAN CALON WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA DALAM PEMILIHAN WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA BANJARBARU TAHUN 2024 TINDAK LANJUT PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI ATAS PER
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 122 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah, sebagaimana telah diubah dengan PKPU Nomor 10 Tahun 2024, serta menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan menetapkan nomor urut pasangan calon dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru Tahun 2024.
Keputusan ini dituangkan dalam Keputusan KPU Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 17 Tahun 2025 dan merupakan tindak lanjut atas perselisihan hasil pemilihan sebagaimana diamanatkan dalam Surat Ketua KPU RI Nomor: 486/PL.02-SD/06/2025.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai hasil penetapan ini, silakan akses tautan berikut: [ KLIK DI SINI ]