Tata cara Pemberitahuan Kampanye dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel tahun 2015
KPU Prov Kalsel melaksanakan rapat dengan Polda Kalsel, tim pasangan calon Gubernur dan wakil gubernur serta Bawaslu Prov Kalsel tentang Tata cara pemberitahuan kampanye dalam Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur Kalsel tahun 2015 (2/9/2015). Rapat bertempat di Aula KPU Prov Kalsel.Rapat dibuka oleh ketua KPU Kalsel Samahuddin. Samahuddin menghimbau agar semua pihak mematuhi seluruh aturan yang berlaku sehingga tidak terjadi pelanggaran-pelanggaran. Semua tindakan akan ada sanksi apabila dilanggar. Agar semua pihak berhati-hati. Sehingga image Pilkada kita di Kalsel tidak tercoreng. Kampanye sendiri merupakan kegiatan menawarkan visi, misi, dan program Pasangan Calon dan/atau informasi lainnya, yang bertujuan mengenalkan atau meyakinkan pemilih untuk memilih calon pasangan tertentu. Kampanye dilaksanakan sebagai wujud dari pendidikan politik masyarakat yang dilaksanakan secara bertanggungjawab. Pendidikan politik dimksudkan untuk meningkatkan partisipasi Pemilih dalam Pemilihan. Kampanye dilakukan dengan prinsip efisien, ramah lingkungan, akuntabel, nondiskriminasi dan tanpa kekerasan.