Rumah Pintar Pemilu sebagai Wadah Edukasi
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik, Kamis (19/5) malam meresmikan Rumah Pintar Pemilu di Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali sebagai salah satu percontohan di Tanah Air. Pada Peresmian Rumah Pintar tersebut Komisioner KPU Provinsi Kalimantan Selatan Sarmuji dan Kepala Bagian Teknis, Hukum dan Hupmas Huriarahmanikut berhadir dan menyaksikan peresmiannya.
“Kami berharap dengan informasi dikumpulkan dalam satu wadah ini, pengelolaan informasi pemilu untuk ke depannya menjadi jauh lebih efektif,” ucap Ketua KPU RI Husni Kamil Manik.
Pada tahun 2015 dan 2016 ada 19 Provinsi di Indonesia yang menjadi Pilot Project Pendidikan Rumah Pintar Pemilu yaitu:
No | Provinsi | No | Provinsi |
1 | Aceh | 11 | Kalimantan Barat |
2 | Sumatra Utara | 12 | Kalimantan Selatan |
3 | Sumatra Selatan | 13 | Bali |
4 | Lampung | 14 | Nusa Tenggara Barat |
5 | DKI Jakarta | 15 | Sulawesi Utara |
6 | Banten | 16 | Sulawesi Selatan |
7 | Jawa Barat | 17 | Gorontalo |
8 | Jawa Tengah | 18 | Maluku Utara |
9 | Jawa Timur | 19 | Papua Nugini |
10 | D.I Yogyakarta |
Rumah Pintar Pemilu adalah sebagai Sarana untuk meningkatkan partisipasi Pemilih di masyarakat. Provinsi Kalimantan Selatan merupakan Pilot Project tahap 2 tahun 2016.
Rumah Pintar Pemilu merupakan bangunan fisik yang disesuaikan dengan kebutuhan memiliki kelengkapan sarana dan prasarana yang ideal. Minimal memiliki 4 (empat) persyaratan:
1. Ruang Audio Visual
Menayangkan sejarah kepemiluan, pelaksanaan Pemilu, sejarah pendirian, komisioner, tata cara pemungutan, tata cara penghitungan, calon-calon pada saat pelaksanaan dan penyelenggaraan, regulasi-regulasi penyelenggaraan.
2. Ruang Pamer/Alat Pegara
Yaitu yang memuat informasi kepemiluan. Bisa berupa bentuk Pamflet, poster, standing banner, buku-buku, display dsb.
3. Ruang Diskusi
Keperluan pemerhati Demokrasi, stake holder, untuk kepentingan peningkatan partisipasi pemilih. Stake holder bisa dari Pihak ke 3 (tiga) misal kerjasama dengan media masa elektronik dan cetak, instansi pemerintah, ormas, LSM, Partai Politik, Lembaga Pendidikan misal SMP, SMA, Perguruan Tinggi, Pihak swasta (BUMN dan BUMD) yang berkaitan dengan hal sponsorship, misal cerdas cermat, kuis demokrasi, kelas Pemilu dsb.
4. Ruang Simulasi
Bisa dipakai paling tidak bagan dalam bentuk Hitung dan petugas-petgasnya. Ada kotak suara, surat suara, formulir-formulir yang digunakan, bilik dan kotak suara dan berbagai peralatan pemungutan dan perhitungan suara.
Rumah Pintar Pemiu merupakan sarana demokrasi dalam meningkatkan partisipasi Pemilih yang mengedepankan budaya Lokal.
Selain menghadiri peresmian Rumah Pintar Pemilu Bali, Sarmuji dan Huriarahman beserta seluruh peserta kegiatan ini melakukan kunjungan ke SMK dan SMA Milik Pemerintah Provinsi Bali yang dikhususkan bagi anak-anak SMP dan MTS yang kurang mampu. Sekolah yang dikunjungi adalah SMA Negeri Bali Mandara.