Rapat Review Rekonsiliasi Semester I Tahun 2017 dengan Inspektorat KPU RI
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. : PMK-222/PMK.05/2016 tentang Pedoman Penyusunan Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga Penyusunan LKKL atas perubahan PMK-177/PMK.05/2015 serta telah dilaksanakannya Rekonsiliasi Nasional Semester I Tahun 2017 Tanggal 17 Juli s/d 20 Juli 2017 oleh KPU RI di Jakarta. Atas dasar tersebut Inspektorat KPU RI melaksanakan Review Laporan Keuangan Semester 1 Tahun 2017 KPU Se Kalimantan Selatan yang dilaksanakan pada Senin s/d Selasa, 24 s/d 25 Juli 2017 di KPU Prov Kalsel. Rapat dimulai pukul 09.00 Wita s/d selesai.
Peserta sebanyak 4 (empat) orang yang terdiri dari 1 (satu) orang Bendahara Pengeluaran, 1 (satu) orang Operator SIBA, 1 (satu) orang Operator SIMAK BMN, dan 1 (satu) orang Operator SILABI.