Sosialisasi

PENETAPAN PASANGAN CALON PESERTA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR KALIMANTAN SELATAN TAHUN 2024

Berdasarkan Pasal 120 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas  Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, yang menegaskan KPU Provinsi melakukan Rapat Pleno Tertutup. KPU Provinsi Kalimantan Selatan menetapkan Pasangan Calon yang telah memenuhi syarat: [KLIK DI SINI]

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 635 kali