
HASIL PENELITIAN PERSYARATAN ADMINISTRASI PASANGAN CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR KALIMANTAN SELATAN TAHUN 2024
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 137 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan mengumumkan Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan Tahun 2024: [SELENGKAPNYA]
Bagikan:
Telah dilihat 468 kali